Konten Media Partner

Kasus Perdagangan Bayi di Jogja, Dapat Dicegah dengan Perketat Klinik Bersalin

14 Desember 2024 9:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perdagangan bayi di Tegalrejo, Jogja. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perdagangan bayi di Tegalrejo, Jogja. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Menanggapi kasus praktik perdagangan bayi di Jogja, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja untuk melakukan pemantauan berbagai kegiatan yang berpotensi menjurus ke arah tersebut.
ADVERTISEMENT
Anggota Forpi Kota Jogja, Baharuddin Kamba menyampaikan bahwa hal itu bisa dilakukan dengan memperketat pengawasan terhadap klinik bersalin yang ada di Kota Jogja.
Pasalnya pada Kamis (12/12/2024) Polda DIY mengungkap sindikat jual beli sebanyak 66 bayi hasil luar nikah yang ada di Tegalrejo, yang dilakukan sejak 2010 dengan modus melakukan adopsi.
Ia mendorong kepada OPD terkait di Pemerintah Kota Yogyakarta untuk melakukan pengawasan secara ketat terkait dengan keberadaan klinik bersalin yang ada di Kota Yogyakarta.
“Kasus jual beli bayi di Tegalrejo, Kota Yogyakarta dapat menjadi pintu masuk bagi pihak OPD terkait untuk membongkar modus yang sama di klinik bidan tempat lain. Karena potensi terjadi ditempat lain dengan modus yang serupa, sangat mungkin terjadi,” kata Kamba pada Jumat (13/12/2024).
“Siapa pun yang terlibat jual beli atau adopsi anak secara ilegal harus diproses hukum. Termasuk juga pihak yang melegalisasikan dokumen hingga mencarikan orang tua asuh lewat jalur yang tidak resmi,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Ia meminta agar seluruh klinik bersalin bisa dilakukan pengecekan operasionalnya, jika ditemukan pelanggaran, dirinya berharap agar bisa ditutup secara permanen.
Cek semua dokumen klinik bersalin termasuk juga operasionalnya, jika ditemukan adanya pelanggaran, maka saat itu juga klinik yang melanggar ya ditutup.
Hal tersebut menurutnya diperlukan perhatian khusus bagi pejabat setempat sebagai data base dan pengawasan bagi OPD terkait.
Terbaru, Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi menyampaikan jika pihaknya telah berhasil mengamankan 2 orang yang berprofesi sebagai bidan di Tegalrejo, Kota Jogja dengan inisial DM (77) dan JE (44) serta seorang bayi perempuan yang masih belia.
Para pelaku tersebut diketahui menerima anak dari pihak yang tidak mampu merawat dan menjualnya dengan harga Rp55 juta dan melakukan pembayaran awal sebesar Rp2 juta yang diketahui dari rekening tersangka.
ADVERTISEMENT
“Kami menemukan seorang bayi perempuan dengan panjang 52 cm dengan berat 3,7 kg berusia 1 setengah bulan dalam kondisi yang baik, yang langsung kami bawa beserta tersangka,” katanya saat jumpa pers di Lobby Mapolda DIY, Sanggrahan, Condongcatur, Depok, Sleman. (Hadid Husaini)