Kata Ketua KPK soal Vonis 6 Tahun Penjara untuk Taufik Wakil Ketua DPR

Konten Media Partner
16 Juli 2019 14:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK, Agus Rahardjo. Foto: kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK, Agus Rahardjo. Foto: kumparan.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan lembaganya kemungkinan menerima vonis 6 tahun penjara untuk Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif Taufik Kurniawan, kendati vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa--8 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Biasanya ukuran kami, (vonis itu) dua per tiga (dari tuntutan). Kalau sudah memenuhi dua per tiga, lalu tuntutan kami diakomodasi majelis hakim, biasanya kami akan menerima. Tapi saya belum tahu karena itu pasti akan dibicarakan," ujar Agus di Yogyakarta, Selasa (16/7).
Menurut Agus, KPK masih fokus menangani perkara Taufik, kendati pada nota pembelaannya Taufik sudah menyinggung dugaan keterlibatan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Jawa Tengah, Wahyu Kristianto.
"Jangan berandai-andai. Belum tahu, kami belum menerima laporan paling akhir seperti apa. Sebab kami melangkah itu kan prosesnya mulai ada pengaduan, penyelidikan, penyidikan, nanti pengusutan. Kalau dari penyelidikan ke penyidikan nanti kan juga ada perkembangan penyelidikan, perkembangan penyidikan, jadi kami belum tahu," kata Agus.
ADVERTISEMENT
Adapun vonis terhadap Taufik dibacakan di persidangan pada Senin (15/7). Taufik dinyatakan terbukti menerima fee pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017. Taufik juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
(atx/adn)