Kejari Temanggung Tahan 4 Pelaku Korupsi Bankeu APBD

Konten Media Partner
1 November 2022 8:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kajari Temanggung, I Wayan Eka Miartha (tengah). Foto: ari/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Kajari Temanggung, I Wayan Eka Miartha (tengah). Foto: ari/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah menahan empat orang terduga pelaku korupsi bantuan keuangan APBD Kabupaten Temanggung tahun 2019 dan 2021, dengan nilai sebesar Rp379, 6 juta. Hal itu diketahui setelah sebelumnya ada upaya penyelidikan dan penyidikan.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung I Wayan Eka Miartha mengatakan, keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, HS Kepala Desa Ngadimulyo, AF Sekdes Ngadimulyo, MA mantan Kades Ngadimulyo, dan pelaksana pengembangan desa wisata Ngadimulyo (IAR).
"Mereka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Temanggung dan akan diproses lebih lanjut. Secepatnya akan kita lakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang. Jadi dugaan korupsi bantuan keuangan APBD 2019 ini untuk dana bantuan khusus pengembangan desa wisata di Desa Ngadimulyo, " katanya, dalam keterangan yang diterima, Senin (31/10/2022).
Tak sampai disitu, Wayan juga menyebut pihaknya juga melakukan penyidikan perkara terkait tindak pidana korupsi pada tahun 2021. Yaitu atas dugaan adanya tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Serba Guna Dusun Ngadiprono, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kedu.
ADVERTISEMENT
Berdasar perhitungan, kerugian negara terhadap dugaan pidana korupsi di Desa Ngadimulyo ini total adalah Rp379, 6 juta. Rinciannya, untuk tindak pidana korupsi tahun 2019 sebanyak Rp180, 4 juta, lalu tahun 2021 sebesar Rp199, 2 juta.
"Jadi kita masih titipkan di Rutan Polres ya untuk penahanannya, sambil melanjutkan proses. Alasan ditahan karena takutnya melarikan diri, kedua menghilangkan barang bukti. Memang kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat kemudian kami tindaklanjuti. Barang yang kita sita ada dokumen terkait Bankeu, peralatan Kesekretariatan Pasar Papringan itu, ada laptop, kamera, " katanya.
Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Nomor Kesatu KUH Pidana. Subsider Pasal 33 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI 31 Tahun 99 jo Pasal 55 ayat 1 Nomor Kesatu KUH Pidana. Mereka diancam pidana 20 tahun penjara. (ari)
ADVERTISEMENT