Kejati DIY Dirikan Rumah Restorative Justice di Bantul

Konten Media Partner
19 Mei 2022 18:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejati meresmikan Rumah Restorative Justice di Kantor Kalurahan Trirenggo Kapanewon Bantul. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kejati meresmikan Rumah Restorative Justice di Kantor Kalurahan Trirenggo Kapanewon Bantul. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mendirikan Rumah Restorative Justice di Kantor Kalurahan Trirenggo Kapanewon Bantul. Di rumah ini nantinya akan dilakukan upaya penyelesaian permasalahan tindak pidana di luar pengadilan.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksanaan Tinggi (Kejati) DIY, Katarina Endang Sarwesti menuturkan rumah restorative Justice adalah keadilan yang restoratif atau yang kembali ke awal. Yaitu upaya mengembalikan keadaan ke keadaan semula yaitu sebelum ada suatu tindak pidana. Di mana sebuah persoalan diselesaikan di luar pengadilan.
"Kita bisa saling memaafkan saling rukun harmonis,"tutur dia saat meresmikan Rumah Restorative Justice di Balai Kalurahan Trirenggo, Kamis (19/5/2022).
Katarina menjelaskan rumah Restorative Justice ini didirikan untuk menyelesaikan suatu perkara pidana di luar pengadilan. Ia menampik jika rumah restorative justice ini didirikan di DIY karena tren kriminalitas mengalami peningkatan khususnya kejahatan jalanan.
Rymah Restorative justice ini merupakan program dari Kejaksaan Agung jauh sebelum fenomena kejahatan jalanan meningkat. Di dalam rumah restorative Justice antara korban dan pelaku bisa bermufakat untuk bisa menyelesaikan suatu permasalahan.
Penyelesaian tersebut dilakukan dengan musyawarah dan mufakat di mana harus ada kesepakatan atau ada permufakatan tidak hanya pelaku dan korban saja tapi juga ada respon yang positif ataupun persetujuan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Restorative justice dilakukan dengan melibatkan korban, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Restorative Justice bersepakat untuk mengembalikan kepada keadaan semula yaitu sebelum terjadinya suatu tindak pidana.
"kalau tokoh agama tokoh masyarakat tidak merespon yang positif ya tidak jadi restoratifnya kalau si korban tidak menerima ataupun memaafkan dia tidak jadi restorasinya,"paparnya.
Dengan restorative justice ini juga akan mengurangi mengurangi tingkat hunian Lapas. Di mana juga akan mengurangi hujan juga menghilangkan stigma yang negatif terhadap warga masyarakat.
"Restorasi Justice tidak ada unsur paksaan dan kepentingan lain. Keadaan itu bisa kita kembalikan di mana si korban bisa memaafkan pelaku bisa berkomitmen untuk tidak melakukan lagi,"tambahnya.
Namun untuk restorative justice harus memenuhi syarat-syarat khusus salah satunya adalah baru dilakukan sekali. Selain itu kerugiannya tidak terlalu besar dan ketika menimbulkan luka juga tidak terlalu parah.
ADVERTISEMENT
"Bagaimana semua bisa menerima keadaan itu seperti semula keharmonisan kembali tercipta di tengah-tengah masyarakat. Tidak ada lagi dendam,"tuturnya.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslich menambahkan, rumah restorative justice tersebut senada dengan program Pemerintah Kabupaten Bantul. Di mana di dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021 sampai 2026 telah menetapkan satu cita-cita atau visi kabupaten Bantul.
"Semuanya bisa saling menyayangi saling bergotong-royong saling membantu itu gambaran kami mengenai Bantul yang harmonis,"tandasnya.(erl)