Konten Media Partner

Kemenag Kota Jogja Sebut Pengeras Suara di Masjid Tidak Sampai 100 Desibel

17 Maret 2022 9:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu masjid di Yogyakarta. Foto: Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu masjid di Yogyakarta. Foto: Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran soal penggunaan pengeras suara. Lewat SE Menag No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Kemenag berupaya untuk mencegah kesalahpahaman soal penggunaan pengeras suara masjid.
ADVERTISEMENT
"Dalam surat edaran ini mengatur tata cara penggunaan pengeras suara seperti saat waktu salat subuh, pembacaan al quran dengan menggunakan pengeras suara paling lama 10 menit," ujar Kepala Kemenag Kota Yogyakarta, Nur Abadi.
Ia mengungkapkan jika surat edaran itu tidak ditujukan untuk membatasi penggunaan pengeras suara di masjid maupun di musala. Surat edaran tersebut dirilis untuk mengatur penggunaan pengeras suara.
Lebih lanjut, selama ini ada 2 jenis pengeras suara di masjid dan musala. Yaitu pengeras suara luar yang biasa digunakan untuk kumandangkan azan dan pengeras suara dalam untuk kegiatan internal.
Sejumlah masjid besar di Kota Yogyakarta, seperti Masjid Gedhe Kauman, Syuhada, dan Jogokaryan pun telah menggunakan pengeras suara dengan kondusif.
ADVERTISEMENT
"Penggunaan pengeras suara luar pun tidak sampai 100 desibel (dB). Paling hanya sekitar 50-60 dB saja. Jadi hanya di sekitar masjid saja, tidak sampai keras sekali suaranya. 100 dB itu sudah sangat keras," katanya.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan dari Kemenag tersebut.
"Surat edaran ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi takmir masjid dan musala," tegasnya.