Konten Media Partner

Kemenkumham DIY Permudah Layanan untuk Urus Paspor

10 Februari 2023 17:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto (tengah) saat memberikan penjelasan mengenai kemudahan pengurusan pasport untuk kelompok rentan, Jumat (10/2/2023). Foto: Maria Wulan/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto (tengah) saat memberikan penjelasan mengenai kemudahan pengurusan pasport untuk kelompok rentan, Jumat (10/2/2023). Foto: Maria Wulan/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Semakin hari semakin banyak inovasi layanan publik yang dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat salah satunya dalam melakukan pengurusan dokumen keimigrasian.
ADVERTISEMENT
Adapun kemudahan yang diberikan itu melalui penyediaan layanan pengurusan paspor secara kolektif lewat Eazy Passport.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto mengatakan Eazy Passport tertuju pada kategori kelompok rentan seperti balita, lansia, hingga penyandang disabilitas.
Dengan menggunakan layanan ini, masyarakat dapat mengajukan pengurusan penerbitan paspor bersama dengan rekan kerja, komunitas atau tetangga di lingkungan rumahnya tanpa perlu datang ke kantor imigrasi.
"Ada layanan easy passport yang di mana dalam layanan itu kami akan jemput bola ke instansi atau lembaga yang kita rasakan banyak membutuhkan layanan keimigrasian," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, Jumat (10/2/2023).
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, M Yani Firdaus menjelaskan kemudahan untuk mengakses layanan Easy Passport tersebut.
ADVERTISEMENT
Firdaus mengatakan hal pertama yang harus dilakukan pada saat ingin mengajukan layanan Eazy Passport adalah melakukan pendataan terhadap jumlah pemohon.
"Dengan konsekuensi pemohon yang mengajukan Easy Passport harus di atas 25 orang. Karena petugas imigrasi akan membawa mobile pencetakan paspor, dan dokumentasi serta alat foto," jelas Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, M Yani Firdaus.
Setelah jumlah pemohon terpenuhi, Firdaus mengatakan pemohon tinggal memilih tanggal serta lokasi yang akan didatangi oleh petugas imigrasi.
Petugas akan melayani pemohon baik di hari kerja maupun di luar hari kerja. Terkait biayanya, Firdaus menyebut sama seperti yang telah ditentukan oleh pemerintah.
"Sama (harganya). Ada 3 jenis, paspor biasa Rp 300 ribu masa berlaku sekarang 10 tahun," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Firdaus menuturkan bahwa pembuatan paspor juga bisa secara online melalui aplikasi m-paspor. Pihaknya juga melayani pembuatan paspor saat weekend.
Namun kuota paspor walk-in-nya ditentukan oleh kantor imigrasi setempat.
"Sabtu Minggu kita buka supaya masyarakat terlayani tetapi kuotanya kita batasi hanya 50 orang per hari," paparnya.
Dengan begitu, melalui kemudahan layanan yang diberikan, optimalisasi pelayanan kepada masyarakat dapat terwujud.