Keraton Telusuri Sultan Ground yang Berubah Jadi Sertifikat Hak Milik

Inventarisasi tanah milik Keraton Yogyakarta (Sultan Ground/SG) oleh pihak Keraton dan Pemerintah Daerah saat ini belum selesai dilakukan. Dari inventarisasi tersebut pihak keraton menemukan ada Sultan Ground yang telah berpindah tangan kepemilikan alias sudah bersertifikat atas nama seseorang.
Putri Sri Sultan HB X, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condro Kirono, mengakui jika ada tanah Sultan yang beralih menjadi sertifikat. Oleh karena itu, melalui inventarisasi tersebut pihaknya akan mendalami bagaimana proses sertifikat SG menjadi hak milik dan siapa saja yang telah mengantongi sertifikat tanah tersebut.
Wanita yang lahir dengan nama Raden Ajeng Nurmagupita ini menepis jika inventarisasi tanah Sultan Ground karena pihak Keraton ingin merampas tanah tersebut dari yang saat ini mengelolanya. Karena inventarisasi ini, pihak keraton dan pemerintah daerah hanya ingin menertibkan secara administrasi saja.
"Ini hanya bentuk penertiban saja karena telah terjadi beberapa penyelewengan," ujarnya, Selasa (11/9/2018).
Ia mengakui jika memang ada tanah milik Sultan yang telah berubah menjadi hak milik. Namun ketika ditanya berapa jumlahnya, wanita ini mengaku tidak hafal karena yang memiliki data lengkap adalah Panitikismo, abdi dalem yang secara khusus menangani Sultan Ground selama ini.
Selain berpindah tangan menjadi sertifikat hak milik, banyak surat kekancingan Sultan Ground yang beredar di masyarakat. Ia sendiri menyangsikan keaslian dari surat kekancingan Sultan Ground yang kini banyak beredar di masyarakat tersebut.
"Dengan inventarisasi ini nanti akan diketahui secara pasti keadaan Sultan Ground,"ujarnya.
Inventarisasi ini juga akan dilakukan kepada tanah Sultan Ground yang kini dimanfaatkan Perhutani untuk kawasan hutan yang mereka kelola. Terkait dengan Perhutani, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk mengetahui secara pasti asal usulnya. (erl/adn)
