Keraton Yogyakarta Pinjamkan 2 Bidang Tanah ke Polda DIY
·waktu baca 2 menit

Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat bersedia meminjamkan dua bidang tanah mereka kepada Polda DIY. Hal tersebut merupakan bukti komitmen Keraton Ngayogyakarta Hadingrat kepada Bangsa Indonesia
Putri Sri Sultan HB X, GKR Pembayun atau GKR Mangkubumi menuturkan dua bidang tanah tersebut berada di Kabupaten Sleman dan Gunungkidul. Dua bidang tanah tersebut luasnya mencapai 5 hektar di mana saat ini berupa lahan kosong dan belum digunakan oleh masyarakat.
"Kasultanan akan meminjamkan tanah tersebut sampai batas dibutuhkan," papar dia, Rabu (8/6/2022).
Menurut Mangkubumi, dua alasan mengapa Keraton bersedia meminjamkan tanahnya untuk Polda DIY. Dua alasan tersebut adalah tertib administrasi dan juga demi keamanan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Mangkubumi menambahkan, tanah tersebut akan dipinjamkan dengan sukarela tanpa ada biaya sewa. Pihak Keraton hanya menginginkan agar tanah tersebut dijaga jangan sampai pindah ke pihak yang lain.
"Tidak ada sewa wong demi negara. Hanya kami pinjamkan saja. Yang penting dijaga saja,"ungkapnya.
Untuk peminjaman ini, pihak Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat juga akan mengeluarkan surat kekancingan atau bukti peminjaman kepada Polda DIY. Sama seperti penggunaan Sultan Ground lainnya, dasarnya memang kekancingan.
Hanya saja yang membedakan dengan kekancingan sebelumnya pihak Keraton mengeluarkan kekancingan peminjaman lahan. Dan penggunaan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Polda DIY demi memperlancar tugas kenegaraan mereka.
Kapolda DIY, Irjen Pol Asep Suhendar menambahkan rencananya di lahan tersebut biasanya akan membangun Markas Brimob tipe C. Karena di dua Kabupaten ini memang belum ada Markas Brimob
"Polda DIY berterima kasih kepada Keraton ngayogyakarta Hadiningrat yang telah bersedia meminjamkan lahannya untuk digunakan layanan terhadap masyarakat," ucapnya.
