Konten Media Partner

Kios Pasar Pleret Diperjualbelikan, Ukuran 3x3 M Laku Rp 40 Juta

12 Maret 2018 23:19 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Program Pemerintah Kabupaten Bantul untuk memberdayakan pasar tradisional terus dilakukan. Dana rehabilitasi pasar tradisional terus digelontorkan untuk membuat pasar lebih nyaman dan tidak ditinggalkan masyarakat. Bangunan pasar sekaligus kios-kios yang megah nampak mewarnai pasar tradisional di Bantul saat ini.
Kios Pasar Pleret Diperjualbelikan, Ukuran 3x3 M Laku Rp 40 Juta
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Hanya saja, kontrol terhadap pedagang pemilik kios di pasar tradisional masih sangat minim. Seringkali terjadi perpindahan kepemilikan alias jual beli kios pun terjadi. Padahal, dalam aturan hal tersebut tidak boleh dilakukan.
Seperti yang terjadi di Pasar Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, meski belum genap setahun pasar tersebut diresmikan, namun kiosnya sudah mulai berpindah tangan. Pasar Pleret memang menjadi salah satu pasar tradisional yang direhabilitasi menggunakan dana dari pemerintah.
Berdasarkan penuturan salah seorang pedagang di pasar tersebut yang enggan disebutkan namanya, belum lama ini ada kios di sisi selatan Pasar Pleret yang telah berpindah tangan alias dijual ke pihak lain.
Awalnya, kios pasar tersebut dimiliki oleh warga sekitar pasar namun kini telah dijual kepada orang lain yang notabene bukan warga setempat atau bukan pedagang lama di tempat tersebut. Harga jual kios ukuran 3 x 3 meter itupun cukup fantastis karena mencapai Rp 40 juta. "Ternyata mahal ya, kios kecil segitu aja nilainya Rp 40 juta,"ujarnya.
ADVERTISEMENT
Praktek jual beli itu, menurut pedagang tersebut, bisa saja terjadi. Sebab, saat ini kios-kios di pasar tersebut sepi pelanggan. Bahkan, banyak pedagang yang memilih untuk menutup tempat usahanya. Karena jika dibiarkan terus dibuka alias beroperasi, maka mereka mengalami kerugian alias nombok.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul Setiya menyesalkan aksi jual beli kios pasar tersebut. Menurutnya, berdasarkan aturan baik Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Bupati (perbup), tidak diperkenankan jual beli kios. "Pemerintah daerah wajib menegakkan peraturan," tegas Setiya.
Karena esensi kehadiran kios pasar tradisional tersebut untuk memfasilitasi penumbuhan ekonomi warga. Jika usaha sudah berjalan, kemudian tidak membutuhkan kios pasar, karena misal sudah punya toko di luar, maka kios wajib dikembalikan ke pemda.
ADVERTISEMENT
Kemudian kios-kios tersebut dapat digunakan orang lain yang akan menumbuhkan usahanya. Namun ia sendiri mengakui kelemahan perda tersebut adalah tidak adanya sanksi. "Tetapi Pemda bisa menarik ijin penggunaan kios atas nama orang tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, Bambang Hudaliyanto ketika dikonfirmasi permasalahan tersebut belum bersedia berkomentar. (erl)