Komisi A DPRD Tak Setuju Pemilu 2024 Ditunda
·waktu baca 2 menit

Belakangan ramai dibicarakan soal Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Hal ini pun menuai reaksi dari berbagai macam pihak termasuk DPRD DIY.
Komisi A DPRD DIY mendukung KPU dan pemerintah untuk tetap menggelar Pemilu di tahun 2024. Ini jadi sikap mereka menanggapi putusan PN Jakpus.
"Kami tegaskan berikan dukungan kepada penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk bekerja sama melaksanakan pemilu tetap di tahun 2024. Kedaulatan rakyat dalam menentukan pilihan dalam Pemilu harus dihormati sesuai amanat konstitusi," ucap Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, Jumat(3/3/2023).
Dia menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu secara konstitusi dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Hal itu, sudah menjadi konsensus bersama. Pihaknya pun mendukung Pemilu dilaksanakan tahun 2024.
Menyikapi putusan PN Jakpus, Eko Suwanto mengatakan pihaknya mendukung penuh upaya KPU mengambil mekanisme hukum melalui langkah banding. Harapannya, tahapan Pemilu 2024 bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal.
"Sebenarnya kami juga tidak setuju dengan adanya penundaan Pemilu 2024, karena akan berdampak besar baik sisi waktu, maupun kepastian hukum. Setiap tahapan tengah berlangsung dan tersusun hingga 14 Februari 2024," jelasnya.
Eko Suwanto juga menyebutkan, setiap tahapan mulai dari penetapan peserta pemilu dari unsur Partai, hingga sosialisasi, bahkan telah terbentuk PPK dan PPS serta proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih juga terus berlangsung.
"Harapan kami seluruh masyarakat serta pemerintah, termasuk DPRD ikut mendukung Pemilu tetap dilaksanakan tahun 2024," ucap Eko.
