Konten Media Partner

Kopertis Yogyakarta Bersiap Berubah Bentuk Menjadi Lembaga Layanan Pendidikan

3 Agustus 2018 18:12 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kopertis Yogyakarta Bersiap Berubah Bentuk Menjadi Lembaga Layanan Pendidikan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V Yogyakarta tengah bersiap diri berubah menjadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti). Saat ini LL Dikti Yogyakarta masih menunggu dari Kemenristekdikti terkait kewenangan detail dalam mengatur Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
ADVERTISEMENT
Kepala LL Dikti DIY Bambang Supriyadi menyatakan, pekan ini pihaknya sedang menyiapkan proses transisi perubahan Kopertis menjadi LLDikti. Perubahan nama itu secara resmi telah berlaku sejak April 2018 sesuai dengan Permenristekdikti No.15/2018 tentang layanan dan tata kerja LL Dikti. Sedangkan pelantikan jabatan kepala dan sekretaris LL Dikti di setiap daerah telah dilakukan pada 26 Juni 2018 lalu. Bambang mengakui, ia termasuk salah satu yang dilantik untuk memimpin LL Dikti DIY.
"Untuk perubahan terkait dengan administrasi, organisasi paling tidak sudah ada penetapannya, perubahan administrasi seperti kop surat, papan nama dan lainnya saat ini sudah dimulai. Kalau anggaran tidak berubah menyelesaikan sampai akhir tahun," terangnya, Jumat (3/8).
Ia mengatakan, ada sejumlah perbedaan organisasi setelah Kopertis menjadi LL Dikti. Jika sebelumnya Kopertis Wilayah V pejabatnya hanya dua orang eselon III dan lima orang eselon IV, saat menjadi LL Dikti terdapat tiga orang eselon III dan tujuh orang pejabat setingkat eselon IV. Sehingga ada pemecahan sejumlah bidang dari satu bidang menjadi dua bidang dengan dua kepala bidang. Misalnya, jika sebelumnya Bidang Kepegawaian dan SDM menjadi satu, namun saat ini dipisah menjadi dua bidang. Sehingga bidang kepegawaian mengurus masalah administrasi kepegawaian sedangkan bidang SDM yang akan mengurus masalah kualitas dosen. Meski demikian, ia menegaskan tidak menambah SDM dari luar, hanya memanfaatkan SDM yang sudah ada untuk dipromosikan kenaikan menjadi kepala bidang.
ADVERTISEMENT
"Semua masih dari internal, kalau yang dari luar hanya ketika butuh tim ad hoc yang kepakarannya butuh orang luar," imbuhnya.
Bambang menyatakan, saat ini LL Dikti tidak hanya memberikan layanan kepada PTS, namun juga PTN sehingga kewenangannya lebih luas. Namun hingga awal Agustus 2018 ini juknis detail kewenangan layanan untuk PTN belum turun dari Kemenristekdikti karena masih dalam pembahasan.
"Kalau detailnya apa saja layanan yang diberikan kepada PTN masih menunggu Kementerian. Tetapi secara prinsip berdasarkan aturannya, kami memberikan layanan untuk penjaminan mutu, tetapi detailnya saya yakin berbeda dengan PTS," ujarnya.
Salah satu kewenangan yang sudah lama direncanakan yaitu, pengurusan pembukaan Prodi baru tidak perlu ke Kemenristekdikti namun cukup di LL Dikti. Kecuali PTN berbadan hukum seperti UGM yang dalam proses pembentukan prodi baru tidak perlu pengajuan. (arif wahyudi)
ADVERTISEMENT