Korban Klitih Pulang Paksa dari RS karena Biaya, Ini Kata BPJS Kesehatan
·waktu baca 2 menit

Slamet (56) warga Dusun Putat 2, Kalurahan Putat, Kapanewon Patuk, Gunungkidul terpaksa membawa pulang istrinya, Sumirah (54) dengan cara 'pulang paksa' dari RSUD Prambanan. Istrinya urung menjalani operasi hidung karena dirinya tak mampu membayar biaya operasi itu.
Sebelumnya Sumirah menjadi korban aksi kejahatan jalanan atau yang kerap disebut klitih. Sayangnya kasus yang menimpa istrinya itu tidak dicover oleh BPJS Kesehatan.
Slamet mengaku heran karena biaya perawatan istrinya tidak bisa dicover oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Padahal keluarganya tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Kok ya Ndak bisa digunakan. Saya ini kan peserta BPJS. Lha Yo saya harus bayar sendiri. Terus terang saya bingung duit dari mana wong saya hanya butuh harian lepas," kata dia, Selasa (17/1/2023).
BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta pun angkat bicara mengenai kasus ini. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa sistem penjaminan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diatur jelas dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Dalam peraturan presiden tersebut pada pasal 52 angka 1 (satu) huruf r tercantum bahwa pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang termasuk dalam pelayanan yang tidak dijamin oleh Program JKN.
“Pengobatan akibat penganiayaan tidak dijamin. Semua penjaminan manfaat Program JKN sudah diatur termasuk juga manfaat apa yang tidak dijamin. Tercantum jelas dalam Perpres 82 Tahun 2018 pasal 52,” tegas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Prabowo, Rabu (18/1/2023).
Lebih lanjut, Prabowo menegaskan apabila layanan yang dibutuhkan peserta bukan termasuk layanan yang tidak dijamin sebagaimana termaktub dalam peraturan presiden tersebut, maka BPJS Kesehatan tetap memberikan penjaminan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
“Jika layanan yang dibutuhkan memang termasuk hal-hal yang bisa kami jamin, maka kami akan menjamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau pada peserta untuk terus waspada dan berhati-hati serta terus memastikan kepesertaannya aktif agar bisa mengakses layanan kesehatan saat sakit,” tutupnya.
