Konten Media Partner

KPK Didorong Terbitkan Sprindik Baru untuk Wamen Hukum Era Prabowo–Gibran

22 Oktober 2024 9:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin KambaFoto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin KambaFoto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masuknya kembali Eddy Hiariej ke dalam pemerintahan sebagai Wakil Menteri (Wamen) Hukum HAM di era Prabowo Subianto mendatang mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
Suara lantang ditunjukkan oleh Jogja Corruption Watch (JCW) atas masuknya Eddy di posisi yang sebelumnya juga dijabatnya di era Presiden Jokowi.
Eddy Hiariej sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK bersama orang terdekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Mereka diduga menerima suap dari tersangka mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, senilai Rp 8 miliar.
Dalam kasus tersebut Eddy diketahui melakukan praperadilan atas kasus yang menimpa dirinya.
Dalam praperadilan pertama, Eddy Hiariej mencabutnya untuk diperbaiki.
Dalam permohonan kedua, Eddy Hiariej mengajukan permohonan sendiri atau tanpa Yosi dan Yogi sebagai sesama tersangka.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka atas Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.
ADVERTISEMENT
Dorong KPK Keluarkan Sprindik
JCW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat penyidikan (Sprindik) untuk menetapkan Eddy sebagai tersangka sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung.
"Sprindik baru KPK terhadap Edy Hiariej sangat dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2016," kata anggota JPW, Baharuddin Kamba pada Senin (21/10/2024).
"Ketentuan tersebut mengatakan bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak menggugurkan tindak pidana," imbuhnya.
Dan kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka dengan sedikitnya dua alat bukti baru.
Selain PERMA, ada pula putusan Mahkama Konstitusi Nomor 42/PUU-XV/2017 yang memungkinkan penegak hukum untuk menggunakan alat bukti yang pernah dipakai pada perkara sebelumnya.
Kendati begitu, Kamba menyanyikankan perlu adanya penyempurnaan alat bukti yang ada.
ADVERTISEMENT
"Penerapan aturan ini setidaknya pernah dilakukan oleh KPK dalam perkara yang menjerat eks Ketua DPR RI Setya Novanto," katanya.
JCW menyampaikan jika masuknya Eddy Hiariej sebagai resistensi niat baik pemerintahan Prabowo-Gibran dalam melakukan pemberantasan korupsi sebagai program prioritas.
Dirinya juga mempermasalahkan Menteri terpilih lainnya yang juga sebelumnya diketahui berperkara.
Hal tersebut mengarah kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang sebelumnya tersandung dalam dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). (Hadid Husaini)