Konten Media Partner

KPU DIY Lantik 10.784 Pantarlih, Siap Lakukan Proses Coklit Pemilih Pilkada 2024

24 Juni 2024 20:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Foto: M Wulan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Foto: M Wulan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY melantik sebanyak 10.784 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) di DIY, Senin (24/6/2024).
ADVERTISEMENT
Masing-masing pantarlih itu tersebar di DIY dimana Kabupaten Sleman menjadi yang terbanyak yakni 3.000 petugas, lalu disusul Kabupaten Bantul sebanyak 2.847 orang, Gunungkidul sebanyak 2.320 orang, Kulon Progo sebanyak 1.383 orang dan Kota Yogyakarta sebanyak 1.234 orang.
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi mengatakan para petugas itu akan mulai melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada di 5 kabupaten/ kota se-DIY secara serentak.
"Pantarlih/PPDP akan melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dengan cara mendatangi rumah-rumah. Ini sebagai awal mula tahapan penyusunan daftar pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024," ujar Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, Senin (24/6/2024).
Adapun masa kerja Pantarlih itu selama satu bulan, terhitung mulai tanggal 24 Juni 2024–25 Juli 2024. Shidqi tak menepis bahwa dinamika kependudukan yang ada dinilai masih menjadi tantangan bagi Pantarlih.
ADVERTISEMENT
"KPU DIY berharap agar seluruh masyarakat, khususnya warga DIY, dapat menerima kehadiran petugas Pantarlih/PPDP yang melakukan proses coklit dari rumah ke rumah dan memberikan data yang benar mengenai anggota keluarga yang sudah memiliki hak pilih," kata dia.
Shidqi juga berharap pantarlih/PPDP di wilayah DIY itu mampu menjalankan tugas coklit dengan sebaik-baiknya, sehingga nantinya didapatkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang termutakhir, terfaktual, dan komprehensif.
Setelah dilakukan coklit, Pantarlih/PPDP nantinya akan menempelkan stiker sebagai tanda sudah dilakukan coklit. Diharapkan pula peran aktif masyarakat, apabila terdapat keluarga atau kerabat yang belum terdata, untuk dapat melaporkan kepada PPS, PPK, serta KPU Kabupaten/Kota setempat.
"Penting untuk diketahui masyarakat luas, bahwa proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih dengan menggunakan aplikasi E-Coklit. Masyarakat yang didatangi oleh Pantarlih/PPDP, agar menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan/atau Kartu Keluarga (KK) saat proses coklit berlangsung," tandasnya.
ADVERTISEMENT
(M Wulan)