Konten Media Partner

KPU Jogja Rekapitulasi Hasil Suara Pilwakot dari 14 Kemantren

2 Desember 2024 10:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Yogyakarta, Erizal. Foto: M Wulan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Yogyakarta, Erizal. Foto: M Wulan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menggelar rapat Pleno hasil rekapitulasi Pilwalkot di tingkat Kota Jogja, Minggu (1/12/2024).
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini adalah tahap lanjutan seusai rekapitulasi di tingkat kemantren selesai dilaksanakan beberapa waktu lalu. Hasil dari 14 Kemantren tersebut akan direkap secara keseluruhan dan ditargetkan selesai hari ini.
"Ada (rekapitulasi dari) 14 kemantren yang pada tanggal 29 November lalu sudah diselesaikan oleh teman-teman PPK, hari ini rekapitulasi tingkat Kota Jogja," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Jogja, Erizal di sela rapat pleno, Minggu (1/12/2024).
Dia menyampaikan bahwa rekapitulasi di tingkat kota ini turut melibatkan PPK hingga saksi paslon nomor urut 1, 2, dan 3. Dalam proses ini, KPU Jogja akan menabulasi hasil rekapitulasi di tingkat kemantren.
KPU Kota Yogyakarta bakal merapikan berbagai administrasi termasuk D Hasil Kemantren dan melakukan akumulasi hasil di tingkat kemantren. Meski belum selesai direkap di tingkat kota, hasil rekapitulasi di tingkat kemantren dipastikan bisa diakses melalui laman infopemilu.kpu.go.id.
ADVERTISEMENT
"Rekapitulasi tingkat kota untuk mentabulasi suara dan pemilih se-kota Jogja, SK-nya nanti SK penetapan rekapitulasi," jelas Erizal.
Sejauh ini, Erizal memastikan tak ada kendala berarti termasuk pada proses rekapitulasi di tingkat kemantren yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
Hasil rapat pleno ini nantinya hanya menghasilkan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil rekapitulasi suara.
Sedangkan penetapan calon terpilih masih harus melalui beberapa proses lagi.
"Untuk calon terpilih kita menunggu tahapan selanjutnya nanti Mahkamah Konstitusi," tandasnya.
(M Wulan)