Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten Media Partner
KPU Temanggung Tetapkan Caleg Terpilih pada 10 Agustus 2019
5 Agustus 2019 19:24 WIB
![Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Kumparan.](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1565007706/bhoeypoywlmzwaycedwm.jpg)
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Temanggung, M Yusuf Hasyim mengatakan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung berencana akan menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi parpol dan calon anggota DPRD Kabupaten Temanggung, hasil Pemilu 2019 pada tanggal 10 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
"Penetapan calon anggota DPRD tetap menunggu keputusan akhir perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), di mana keputusan itu akan diumumkan antara tanggal 5 hingga 9 Agustus 2019. Jadi batas maksimal MK memutuskan PHPU pileg se Indonesia tanggal 9 Agustus 2019, maka kita berencana mengambil 10 Agustus 2019 untuk penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Temanggung,"ujarnya Senin (5/8/2019).
Menurut Yusuf, persoalan pemilu itu sifatnya nasional baik kabupaten, provinsi maupun DPR RI. Jadi apabila di salah satu tingkatan ada gugatan, maka semua harus tetap menunggu keputusan akhir selesai dan tidak berani melakukan penetapan sebelum ada keputusan akhir MK.
Kendati demikian, dia mengakui jika memang sempat ada instruksi dari KPU Provinsi untuk menetapkan bagi yang tidak ada sengketa pemilu. Akan tetapi KPU Temanggung memilih untuk lebih berhati-hati dan belum berani memutuskan, dan benar adanya sebab kemudian hari muncul instruksi dari KPU Jateng agar penetapan dilakukan setelah ada keputusa dari MK.
ADVERTISEMENT
Untuk rencana penetapan itu, KPU Temanggung sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan kabupaten/kota dapil 6 Jateng agar bersama menunggu keputusan akhir Mahkamah Konstitusi. Dikatakan, KPU kabupaten mempunyai tugas untuk menetapkan DPRD kabpuaten. Akan tetapi DPRD kabupaten belum bisa ditetapkan apabila ada pemilu yang lain baik DPRD provinsi maupun DPR RI masih ada gugatan.
"Kita bisa melakukan penetapan asalkan ada atau sudah muncul keputusan MK terkait putusan akhir PHPU, baik itu tingkat kabupaten, provinsi, maupun DPR RI. Nah, karena kita ada gugatan di DPR RI dapil 6 Jateng maka yang dipakai mengikuti hasil akhir,"jelasnya.(ari/adn)