Kronologi Penanganan Kasus AU oleh KPPAD Kalimantan Barat

Konten Media Partner
9 April 2019 23:36 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasus AU mendapat simpati dari publik warganet. Foto: instagram.
zoom-in-whitePerbesar
Kasus AU mendapat simpati dari publik warganet. Foto: instagram.
ADVERTISEMENT
Seorang remaja putri di Pontianak, Kalimantan Barat, harus dirawat di rumah sakit setelah dikeroyok oleh 12 remaja SMA dari beberapa sekolah di Pontianak. Remaja yang berinisial AU (14 tahun) ini, secara tiba-tiba, dijemput oleh salah seorang pelaku untuk dibawa ke suatu tempat, di mana korban akan dikeroyok setelahnya di sana.
ADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan soal kasus penganiayaan terhadap AU oleh 12 anak SMA. Berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, KPAI berharap kasus ini dapat diselesaikan.
Berikut ini adalah kronologi aksi pengeroyokan hingga penanganan kasus AU, sebagaimana rilis yang diterima dari Retno Listyani, komisioner KPAI, Selasa (9/4).
29 Maret 2019
Siang itu, AU sedang berada di rumah kakeknya. Pelaku menjemput AU untuk diajak berbicara. Pelaku mengajak AU untuk mempertemukannya dengan kakak sepupu AU. AU lantas menyanggupi permintaan pelaku, walaupun tidak mengenali pelaku.
AU dibawa ke Jalan Sulawesi untuk ditanyai sejumlah pertanyaan. Setelah menjawab beberapa pertanyaan, 3 orang pelaku kemudian menghajar korban, dibantu dengan 9 temannya yang lain. AU menerima pukulan di perut, benturan aspal di kepala, dan siraman air dari pelaku.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, AU harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Setelah menerima sejumlah aksi kekerasan dari pelaku, AU memutuskan untuk bungkam.
5 April 2019
KPPAD Kalimantan Barat menerima pengaduan atas kasus pengeroyokan siswi SMP yang disampaikan oleh ibu AU. Setelah menyampaikan pengaduan, AU mendapatkan pendampingan trauma healing di Kantor KPPAD Kalimantan Barat.
Pada saat bersamaan pukul 14.00 WIB, Komisioner KPPAD Kalimantan Barat mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Pontianak Selatan antara ibu korban dan pelaku yang didampingi oleh keluarganya masing-masing. Hasilnya, tidak ada kesepakatan untuk berdamai.
8 April 2019
KPPAD Kalimantan Barat melakukan koordinasi dengan Polsek Pontianak Selatan, di mana seluruh berkas akan dilimpahkan ke Polresta Kota Pontianak. KPPAD Kalimantan Barat juga melakukan koordinasi dengan sekolah para pelaku.
ADVERTISEMENT
Menurut pihak sekolah, pelaku merupakan siswi yang tidak pernah memiliki masalah dan selalu aktif mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah masing-masing. Dinas Pendidikan Kalimantan Barat melakukan pemanggilan terhadap pihak sekolah terkait masalah tersebut.
Karena AU, sebagai korban, masih tergolong di bawah umur, KPPAD Kalimantan Barat melakukan pendampingan pada korban.
9 April 2019
Komisioner KPPAD Kalimantan Barat melihat kondisi AU di rumah sakit dan memastikan kondisi kesehatannya. Pada Rabu (9/4), Wakil Ketua KPPAD Kalimantan Barat, Tumbur Manalu; dan Staff KPPAD, Anggi Febrian Lubis; melaporkan secara resmi akun bernama Ziana Fazura ke Polda Kalimantan Barat.
Tak hanya memberikan pendampingan pada korban saja, KPPAD Kalimantan Barat juga memberikan pendampingan pada pelaku dan saksi lantaran masih di bawah umur. Kasus AU bukan kasus pertama yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku.
ADVERTISEMENT
Untuk penanganan kasus pidananya menjadi kewenangan sepenuhnya pihak kepolisian dan KPAI maupun KPPAD Kalimantan Barat menghormati dan mendukung polisi bekerja menangani kasus ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (*/adn)