news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kronologi Polisi Bunuh Suami Kekasihnya lewat Pembunuh Bayaran

Konten Media Partner
24 Maret 2019 23:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Siapa sangka seorang istri tega menghabisi suaminya lantaran ingin menikah dengan kekasih barunya? Hal ini dilakukan oleh Nurtafia, istri dari juragan tembakau di Temanggung, yang ingin menikah dengan kekasih barunya, Brigadir Permadi. Tak hanya Nurtafia, rupanya Brigadir Permadi juga menjadi otak aksi pembunuhan Tjiong Boen Siong, juragan tembakau di Temanggung.
ADVERTISEMENT
Semuanya berawal dari keinginan Permadi untuk berbisnis tembakau. Saat itulah, anggota polisi itu memutuskan untuk menjalin hubungan khusus dengan Nurtafia yang notabene adalah istri dari Tjiong Boen Siong, pengusaha tembakau di Temanggung.
Selama kurang lebih 2 tahun, Brigadir Permadi dan Nurtafia menjalin hubungan khusus. Tidak hanya menjadi rekan bisnis, keduanya juga mempunyai hubungan khusus. Bahkan, dua sejoli ini mempunyai niat untuk menikah.
Rencana keduanya terhalang status Nurtafia yang sudah bersuami. Hal ini membuat Brigadir Permadi dan Nurtafia merencanakan aksi untuk menghabisi nyawa korban. Dengan menyewa dua orang pembunuh bayaran, Indarto dan Rizal Ambon, keduanya sepakat untuk membunuh pria berusia 64 tahun itu.
“Indarto dan Rizal Ambon akan dapat Rp 20 juta atas aksinya,” kata Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi.
Barang bukti yang ditunjukkan polisi Foto: Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Uang yang ditawarkan ini adalah uang milik korban yang telah diambil oleh Nurtafia. Rizal Ambon menyetujui tawaran Brigadir Permadi lantaran merasa berutang budi dengan polisi itu.
Senin, 11 Maret 2019
Brigadir Permadi dan Indarto datang ke rumah Agus, penyedia tempat eksekusi. Dalam perbincangan di rumah Agus, didapatkan informasi bahwa Agus berbisnis bawang merah dan kini sedang kesulitan dana. Brigadir Permadi lantas menawarkan modal usaha dengan syarat Agus harus menyediakan rumahnya untuk dijadikan tempat eksekusi korban.
“Karena Ag (Agus) butuh uang, maka ia menyanggupi. Syaratnya jangan sampai ada pembunuhan dan korban mati di rumahnya,” kata Dwi.
Selasa, 12 Maret 2019
Korban mendatangi rumah Agus untuk mengantar pupuk cair yang telah dipesan oleh tersangka sebelumnya. Korban mengobrol soal bawang merah dengan tersangka di ruang tamu. Ketika sedang mengobrol, Indarto memukul kepala belakang dan tengkuk korban dengan gagang cangkul.
ADVERTISEMENT
“Setelah dipukul, korban terduduk diam dan tidak bergerak,” ujar Dwi.
Kedua pembunuh bayaran, Indarto dan Rizal Ambon, mengangkat tubuh korban yang tak berdaya ke mobil Xenia dengan plat nomor BE 2433 YS. Selanjutnya, tubuh korban dibuang ke area perkebunan kopi di Kecamatan Candiroto. Diketahui, ketika aksi ini berlangsung di rumah Agus, Brigadir Permadi bersembunyi di salah satu ruang yang ada di rumah tersebut.
Mobil yg digunakan pelaku Foto: Tugu Jogja
Setelah korban dibawa pergi, Brigadir Permadi keluar dari persembunyian dan membawa mobil pick up Suzuki dengan plat nomor AA 1656 UY, yang sebelumnya digunakan korban untuk pergi ke rumah Agus.
“Mobilnya dibawa Permadi ke rumahnya di Banyuurip, lalu dibuang ke sekitar perkebunan teh Tambi di Wonosobo,” ujar Dwi.
ADVERTISEMENT
Kamis, 14 Maret 2019
Dua hari setelah kejadian, keluarga korban membuat laporan orang hilang ke Polsek Parakan karena tak kunjung pulang, Kamis (14/3/2019). Polisi lantas melakukan penyelidikan terkait laporan ini, dan berhasil menemukan mobil korban di sekitar perkebunan Teh Tambi, Wonosobo.
AKP Dwi Haryadi Foto: Tugu Jogja
Rabu, 20 Maret 2019
Tubuh korban pun berhasil ditemukan pihak kepolisian dalam kondisi sudah membusuk, Rabu (20/3/2019). Dari penyidikan ini, Nurtafia dicurigai terlibat dalam aksi pembunuhan dan diciduk pihak kepolisian.
Setelah Nurtafia diciduk pihak kepolisian, Polres Temanggung berhasil menangkap Brigadir Permadi yang juga menjadi otak aksi pembunuhan, dan Indarto, salah satu pembunuh bayaran yang mereka sewa.
Jumat, 22 Maret 2019
Polres Temanggung lantas memasukkan Rizal Ambon ke daftar pencarian orang (DPO). Namun, ia menyerahkan diri ke Polres Temanggung, Jumat (22/3/2019). Dari hasil penyelidikan terhadap Rizal Ambon, didapatkan informasi adanya tersangka baru, yaitu Agus, sebagai penyedia tempat eksekusi.
ADVERTISEMENT
Sabtu, 23 Maret 2019
Agus ditangkap pihak kepolisian. “Agus berhasil diamankan pihak kepolisian di rumahnya, Sabtu dini hari (23/3/2019),” kata Dwi.
Kini, kelimanya akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (asa/adn)