Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kuasa Hukum Kill The DJ Buka Pintu Mediasi: Kalau Ada Permintaan Maaf
16 Januari 2019 18:00 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
ADVERTISEMENT
Koordinator tim kuasa hukum musikus Marzuki Mohammad alias Kill The DJ, Hillarius Ngaji Merro, membuka kesempatan mediasi terhadap orang yang dilaporkannya terkait kasus pengubahan lagu 'Jogja Istimewa' untuk kampanye Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada permintaan maaf, kami membuka pintu untuk pertemuan dan menyelesaikan ini. Tapi sepanjang tidak ada upaya atau niat baik dari pihak pengubah atau dari pihak aransemen itu lagu, maka perkaranya tetap dilanjutkan," kata Hillarius, Rabu (16/1).
Dia mengatakan permintaan maaf bisa disampaikan dengan mendatangi langsung rumah Marzuki Mohammad. Hillarius berharap pelaku dapat mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Kami kasih solusinya untuk mencabut laporan memungkinkan. Tapi kalau tidak ada permintaan maaf dan iktikad baik menyesali perbuatannya, berarti dia iktikadnya tidak baik," kata Hillarius.
Menurtu Hillarius, masalah ini melibatkan tim yang mengubah lirik lagu dan mem-posting di media sosial. Dia menambahkan jika permintaan maaf tidak disampaikan, maka penyelesaiannya akan melibatkan polisi karena masuk dalam proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Selama proses penyelidikan satu atau dua minggu ini 'kan memungkinkan dilakukan dialog. Tapi kalau nanti setelah naik kasus ke penyidikan, kalau sudah penyidikan calon tersangkanya itu ada, maka ruang dialog sudah melebar bukan hanya ke kami tapi juga melibatkan polisi," ucap Hillarius. (atx/adn)