Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kuasa Hukum Pelaku Keributan di Prawirotaman Sebut Klien Tak Terlibat Penusukan
30 Oktober 2024 20:10 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kuasa Hukum pelaku keributan di Luku Cafe, Prawirotaman, Mergangsan, Kota Jogja, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan klarifikasi atas pernyataan dari kepolisian dalam press release yang sebelumnya dikaitkan dengan peristiwa penusukan dan penganiayaan terhadap 2 santri Pondok Al-Munawwir Krapyak.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum pelaku V dan E, Hariyanto menyampaikan bahwa keributan yang terjadi di Luku Cafe pada Selasa malam (22/10/2024) tidak ada kaitanya dengan penusukan santri. Atas apa yang diungkap kepolisian, pihaknya merasa keberatan karena pihaknya merasa dirugikan.
Ia menyampaikan juga ikut mendampingi BAP saat kliennya melakukan laporan ke Polresta Jogja. Meskipun dalam keterangan yang disampaikan oleh kepolisian, kedua momen tersebut memiliki unsur keterkaitan.
Berawal dari Keributan di Kafe
Dirinya menyampaikan apa yang dialami kliennya pada saat itu berbeda dengan yang disampaikan oleh kepolisian.
Peristiwa keributan tersebut disebutnya berawal dari kliennya yang ingin melerai perkelahian antara 2 orang di Luku Cafe, Prawirotaman saat sedang nongkrong di tempat tersebut dan justru menjadi korban senjata tajam oleh orang tidak dikenal yang datang setelahnya.
ADVERTISEMENT
Kekerasan dengan senjata tajam tersebut bermula ketika ada 3 orang tidak dikenal.
“3 orang ini berhenti di sekitaran kafe, kemudian salah satu yang membawa sajam mendatangi klien kami E ingin melakukan pembacokan,” katanya saat menggelar jumpa pers di Kopi Klotok, Kledokan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (30/10/2024).
V yang juga rekan E mencoba untuk melerai justru mendapat luka setelah berupaya merebut senjata tajam dari orang tidak dikenal tersebut.
Sempat terjadi perkara tarik menarik senjata tajam yang menyebabkan bagian tangan dari V terluka sehingga menjadi korban kekerasan dari pihak yang tidak dikenal. Hal itu yang membuat kliennya melakukan pelaporan ke Polresta Jogja.
Dalam posisi senjata tajam sudah direbut, kliennya meminta teman-temanya yang merupakan juniornya untuk meninggalkan lokasi, namun tidak diindahkan. Hal tersebut membuat kliennya tersulut emosi karena permintaannya diabaikan.
ADVERTISEMENT
“Karena situasi tidak kondusif, rekan-rekannya klien kami yang jumlahnya ada 1-2 orang ngeyel sehingga klien kami marah lalu dia memukulkan senjata yang dipegang tersebut ke kursi yang dilihat oleh pemilik kafe sebagai tindakan pengrusakan,” jelasnya.
Kemudian hal tersebut disusul pembantingan gelas juga dilakukan klien karena juga tersulut emosi.
Tidak Berhubungan dengan Peristiwa Penusukan Santri
Hal tersebut disebutnya merupakan kejadian yang sesungguhnya pada hari pertama sebelum terjadinya penganiayaan dan penusukan terhadap santri Ponpes Krapyak di Jalan Prawirotaman-Parangtritis yang lokasinya berbeda dengan lokasi dimana terjadi penganiayaan yang menimpa kliennya yang menyebabkan keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
“Ini perkara tidak seperti bagaimana mestinya seperti di masyarakat, ini berbeda waktunya, berbeda motifnya, kami tidak ingin membahas pelakunya siapa karena kami juga tidak tahu, harapan kami setelah stigma bisa berubah,” katanya.
ADVERTISEMENT
“Klien kami minta maaf kepada masyarakat Jogja. Kejadian pertama murni tidak tahu-menahu dan dia melerai satu-satu, kami tentu juga tidak ingin melanggar hukum,” katanya.
Pihaknya juga disebut akan membawa seseorang saksi yang melihat perkara pada hari pertama untuk disaksikan ke Polresta Jogja.
Tanggapan Kepolisian
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Sujarwo menyampaikan kedua kejadian pada tanggal 22 dan 23 berkaitan.
“Tanggapan kami tetap bahwa kedua kejadian tersebut berhubungan, bahwa tersangka V dan E ada kaitanya dengan kasus penganiayaan atau penusukan,” katanya.
“Jadi kalau tidak ada kasus tersangka V dan E maka tidak akan ada kasus penganiayaan dan penusukan,” pungkas Sujarwo. (Hadid Husaini).