Kuasa Hukum Tersangka Pembunuhan Kakek di Jogja Ungkap Sejumlah Fakta

Konten Media Partner
20 Februari 2023 14:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum keluarga korban, Nurita Eka Pratiwi. Foto: Maria Wulan/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum keluarga korban, Nurita Eka Pratiwi. Foto: Maria Wulan/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Pengungkapan terhadap kasus pembunuhan pengusaha ternama Yogyakarta, Morgan Onggowijaya (MO) yang terjadi pada 23 November 2022 lalu masih terus bergulir.
ADVERTISEMENT
Kali ini, Kuasa Hukum keluarga korban, Nurita Eka Pratiwi mengatakan pemberitaan yang beredar di media massa yang memojoki RO (19) atau cucu MO sebagai tersangka pembunuhan tidaklah benar.
Selama ini pihak keluarga korban memilih untuk diam terlebih dahulu dan tidak langsung memberikan klarifikasi. Nurita menyebut pihak keluarga korban menunggu hasil Penyidik Polresta Yogyakarta untuk mengungkap peristiwa kejahatan yang sebenarnya terjadi.
"Ini momen yang tepat untuk mengklarifikasi dan membantah berita yang selama ini beredar yaitu pelaku yang selama ini sempat membuat gempar adalah tersangka GK," kata Kuasa Hukum keluarga korban, Nurita Eka Pratiwi, Senin (20/2/2023).
Adapun hasil penyidikan dari Polresta Yogyakarta itu telah melimpahkan barang bukti beserta tersangka GK dan tersangka RO ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Nurita menceritakan peristiwa pembunuhan yang menimpa Morgan Onggowijaya berawal dari tersangka GK menghubungi teman kuliah yang saat ini juga menjadi saksi, T.
Kala itu, GK menanyakan apakah T memiliki sarung tangan, namun T mengatakan bahwa ia tidak memiliki. Bukti kuat lainnya yang merujuk tersangka itu GK adalah GK ditemukan pernah membrowsing di internet tentang 'membunuh dengan cara mencekik selama 10 menit dan menggantung diri'.
"Selain itu juga ditemukan browsing tentang persewaan garasi," ungkap Nurita.
Nurita menjelaskan bahwa RO tidak terlibat di dalam rencana pembunuhan terhadap kakeknya itu. Justru, RO mengaku kaget dan ketakutan saat melihat aksi yang dilakukan temannya, GK sehingga tak memberikan pertolongan kepada kakeknya.
"Disini kami hanya ingin mengklarifikasi, bahwa tersangka GK tidak pernah mengakui perbuatannya dan ia selalu menyangkal akan tetapi dari hasil penyidikan merujuk padanya sebagai tersangka (pembunuhan Morgan Onggowijaya)," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Adapun peran tersangka RO dalam peristiwa pembunuhan ini, Nurita menyebut RO hanya pasif dan tidak bisa berbuat apa apa termasuk tidak berani melawan perbuatan GK terhadap kakeknya.
Saat ditanyai wartawan terkait alasan RO tidak menolong kakeknya itu, Nurita mengatakan akan terjawab saat proses sidang perkara berlangsung.
Lokasi kejadian kasus pembunuhan kakek di Yogyakarta. Foto: istimewa
"Akan kita ungkap di proses persidangan kenapa RO sampai takut dan tidak berani untuk melawan GK," tandasnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap pemicu perkara ini karena diduga adanya masalah utang piutang dalam pengembangan bisnis.
Sementara tindakan pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap Morgan Onggowijaya adalah dengan menjerat leher korban dari belakang menggunakan tali hingga meninggal dunia.