Konten Media Partner

Lahan Pertanian Menyempit, Dispertaru Kota Jogja Sebut Warga Masih Bisa Berkebun

9 Oktober 2024 18:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bidang Tata Ruang,  Dinas Pertnahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kota Jogja, Pamungkas. Foto: Hadid/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pertnahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kota Jogja, Pamungkas. Foto: Hadid/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kota Jogja menyebut telah terjadi pengurangan lahan sawah dilindungi (LSD) yang hingga saat ini mencapai 22 hektar berdasarkan survei yang dilakukan pada tahun 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Perhitungan tersebut sebelumnya telah dilakukan Dispertaru Jogja bersama dengan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tata Ruang (Ditjen PPTR) untuk menentukan jumlah LSD di Kota Jogja.
Kepala Bidang Tata Ruang Dispertaru Kota Jogja, Pamungkas menyampaikan sebelumnya data luas lahan pertanian yang tercatat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seluas 44 hektare.
Pamungkas menyampaikan jika pemanfaatan LSD melalui Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IP2T) sebagai regulasi yang mengikat.
“Saat dikalkulasi kembali, dari 44 hektar setelah dilakukan diverifikasi di lapangan terhitung 22 hektar. Dengan fakta angka yang 22 hektar itu, ditetapkan sudah menjadi lahan sawah yang dilindungi,” katanya saat ditemui wartawan di Dinas Komunikasi dan Informatika dan Persandian (Diskominfo San) Kota Jogja, Muja-muju, Umbulharjo, Kota Jogja, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (9/10/2024).
ADVERTISEMENT
“Semestinya itu tidak dapat beralih fungsi ke bentuk kegiatan lainya. Contohnya di uruk, dibangun pekarangan dibangun rumah mestinya inilah yang kita akomodir di dalam rencana tata ruang. Kalau lahan yang masuk sawah dilindungi LSD akan dilakukan ijin membangun harus ada proses IP2T,” jelasnya.
Kota Jogja disebutnya berbeda dengan daerah lainya di DIY berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) hanya Kota Jogja yang tidak direncanakan pemanfaatan lahan untuk pertanian, berbeda dengan Kabupaten lainnya.
“Lahan pertanian berkelanjutan hanya kota 0 hektar kami. Maka kami memberanikan diri ploting ruang kami tidak menetapkan zona pertanian Kota Jogja,” jelasnya.
Kendati begitu pihaknya menyebut di Kota pemanfaatan lahan untuk pertanian hanya diperuntukkan untuk ruang terbatas melalui zona-zona permukiman, seperti perkebunan.
ADVERTISEMENT
“Meskipun tidak menetapkan zonanya, kegiatan pertanian di perkotaan dimanapun areanya kami perbolehkan berdasarkan regulasi,” katanya
Sedangkan menurut UU Tata Ruang Perkotaan seperti Kota Jogja pemanfaatan lahan hanya diperuntukkan untuk kegiatan non pertanian, seperti jasa dan perdagangan kendati masih memiliki lahan persawahan.
Pihaknya berupaya menjalankan Tupoksi untuk melakukan sosialisasi tentang pemanfaatan tata ruang lahan di perkotaan berbasis kampung kepada masyarakat. (Hadid Husaini)