Konten Media Partner

Laporkan Rocky Gerung, Satgas PDIP Kota Jogja Minta Polisi Tindak Tegas

7 Agustus 2023 14:51 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Endro Sulaksono, Perwakilan Satgas PDIP Kota Yogyakarta (baju satgas) saat melaporkan Rocky Gerung ke Polda DIY. Foto: Maria Wulan/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Endro Sulaksono, Perwakilan Satgas PDIP Kota Yogyakarta (baju satgas) saat melaporkan Rocky Gerung ke Polda DIY. Foto: Maria Wulan/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Ujaran hinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilayangkan oleh pengamat politik sekaligus akademisi Rocky Gerung belakangan ini semakin memanas usai beredar luas di media sosial.
ADVERTISEMENT
Banyak pihak termasuk relawan Jokowi yang tidak terima lantaran menilai hinaan itu tidak pantas dilontarkan kepada Jokowi. Bahkan saat ini sudah banyak yang melaporkan Rocky Gerung agar ditindak secara pidana, salah satunya Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Kota Yogyakarta dan Satuan Tugas PDI Perjuangan Kota Yogyakarta yang turut melapor ke Polda DIY.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto mengatakan kasus Rocky Gerung yang melakukan provokasi dalam orasinya harus di proses hukum. Penegakkan hukum ini penting dilakukan oleh aparat penegak hukum agar adanya kepastian hukum.
"Kita dukung kepolisian sebagai aparat penegak hukum jalankan fungsinya berikan kepastian hukum. Proses hukum untuk Rocky Gerung juga Refly Harun harus bertanggungjawab jalani proses hukum sesuai ketentuan undang undang. Gerung bisa jelaskan maksud perkataannya nanti dipengadilan jika aparat penegak hukum menjalankan proses hukum ini atas laporan ini. Jadilah ksatria yang bertanggungjawab atas yang dikerjakan. Kita harap aparat penegak hukum tegas terhadap rocky gerung," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Yogyakarta, Eko Suwanto, Senin (6/8/2023).
ADVERTISEMENT
Mengawali pelaporan ini, perwakilan Satgas PDIP Kota Yogyakarta, Endro Sulaksono menyebut aparat penegak hukum (APH) perlu memberikan kepastian penegakan hukum dengan memproses Refly Harun bersama sama Rocky Gerung dengan pasal pelanggaran Undang-Undang ITE terkait ujaran kebencian dan mengandung keresahan masyarakat.
Rocky Gerung dilaporkan karena telah melakukan penghinaan melalui pernyataannya yang dinilai tidak pantas terhadap Jokowi. Sementara Refly Harun dinilai telah menyebarluaskan konten yang berisi dugaan penghinaan terhadap Jokowi melalui akun Youtube miliknya.
"Kita tidak mengadu tetapi melaporkan ke diskrimum dan diskrimsus (Polda DIY) juga bahwa kita melaporkan tindak pidana UU ITE yang kedua juga pada Rocky Gerung yang telah melakukan penghinaan. Yang kedua juga ke pak mas Rafli Harun karena dia yang pertama kali mengedarkan di kanal beliau," kata Perwakilan Satgas PDIP Kota Yogyakarta, Endro Sulaksono, Senin (6/8/2023).
ADVERTISEMENT
Terkait permintaan maaf yang telah disampaikan Rocky Gerung, Endro menyebut tidak akan mempengaruhi apapun karena proses hukum akan tetap berlanjut.
"Proses permintaan maaf bukan karena sudah minta maaf atas pernyataan dia, tetapi dia minta maaf karena dia bikin heboh, itu kan beda lagi. Ada dua kata yang tercatat yang sangat menghina pak presiden Jokowi," tegasnya.
Sementara Kepala BBHAR PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Detkri Badiron mendesak aparat penegak hukum memproses kasus pernyataan Rocky Gerung yang di upload di kanal YouTube milik Refly Harun.
Ia menyoroti pernyataan Rocky Gerung yang dalam isi pidato nya dalam pernyataan terkait kegiatan rangkaian Jokowi ke China guna kelanjutan program IKN, habis itu ada kata b***, t**, pengecut telah meresahkan dan membuah gaduh masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Kita sampaikan kan tidak pantas seorang Rocky Gerung mengatakan Presiden sebagai b***, t** atau pengecut," Rocky Gerung juga memprovokasi massa dalam pernyataannya tersebut. Rocky Gerung membuat gerakan pada 10 Agustus untuk menutup jalan tol yang mana hal ini dapat menimbulkan gangguan," kata Ketua BBHAR Kota Yogyakarta, Detkri Badiron.
"BBHAR PDI Perjuangan Kota Yogyakarta menilai apa yang disampaikan telah melanggar Pasal 28 ayat (2) berbunyi Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)" tandasnya. (Maria Wulan)