Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Lurah Candibinangun Non-Aktif Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Pemanfaatan TKD
31 Oktober 2024 20:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menetapkan amar putusan terkait kasus mafia tanah atas dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) oleh terdakwa atas nama Sismantoro di Pengadilan Tipikor Jogja pada Kamis (31/10/2024).
ADVERTISEMENT
Sismantoro dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah ikut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no.20 tahun 2001 tebtang perubahan atas UU np.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan melalui keterangan tertulis pada Selasa (31/10/2024).
Dirinya yang juga lurah non-aktif Candibinangun juga dijatuhi hukuman pidanan penjara selam 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Herwatan menyampaikan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain uang sebesar Rp545,3 juta yang dititipkan di rekening Bank BNI RPL 030 Kejaksaan Negeri Sleman dan telah disista secara sah.
ADVERTISEMENT
“Dirampas untuk negara kemudian diperhitungkan sebagai pengurang Uang Pengganti,” ujarnya.
Atas putusan Majelis Hakim ini terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa melalui Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir untuk menindaklanjuti perkara tersebut karena belum mendalam secara utuh putusan tersebut.
Herwatan mengungkapkan bahwa masalah tersebut berawal dari tahun 2012 pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan izin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 M2 kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW).
“Semula akan dimanfaatkan untuk Tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park. Terdakwa tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari appraisal,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut jika penentuan harga hanya ditentukan tidak melalui perjanjian yang pasti atau hanya secara lisan sehingga terdapat nilai yang lebih rendah dari yang seharusnya. Hal tersebut disebutnya bertentangan dengan Pasal 21 ayat 3 Peraturan Gubernur (Pergub) No. 34 Tahun 2017.
Sementara uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh terdakwa tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu namun langsung dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa, sehingga merugikan keuangan negara. (Hadid Husaini)