Konten Media Partner

Lurah Maguwoharjo Pakai Gelang Khusus usai Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

3 November 2023 14:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lurah Maguwoharjo yang jadi tersangka kasus mafia tanah. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Lurah Maguwoharjo yang jadi tersangka kasus mafia tanah. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Lurah Maguwoharjo, KD telah resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah kas desa. Meski saat ini telah berstatus tersangka, Kejati DIY tidak langsung menahan KD seperti tersangka lainnya.
ADVERTISEMENT
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengatakan KD hanya menjalani penahanan dalam kota selama 20 hari terhitung Kamis (2/10/2023) hingga 22 November mendatang. Penahanan dalam kota terhadap Lurah Maguwoharjo itu dilakukan lantaran kesehatan KD yang buruk.
"Jadi tidak kami tahan karena sakit. Tetapi tahanan kota," ujar Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan.
Herwatan menjelaskan bahwa hasil surat keterangan dari Rumah Sakit Wirosaban, KD memiliki kendala kesehatan dimana yang bersangkutan harus rutin menjalani cuci darah sebanyak seminggu dua kali.
Kendati begitu, KD bakal memakai gelang khusus dari Kejati DIY dimana gelang itu dipasang sebagai pendeteksi jika yang bersangkutan ke luar dari wilayah Kejati DIY atau tidak. Sehingga keberadaan tersangka melalui gelang khusus tersebut tetap terpantau.
ADVERTISEMENT
Ia juga menyebut gelang itu bakal berbunyi jika KD mencoba kabur ke luar dari wilayah kerja Kejati DIY. Dalam status tahanan kota lurah Maguwo ini, istri tersangkalah yang akan menjadi jaminan. Apabila tersangka didapati melarikan diri, maka akan berdampak pada hukumannya.
"Sedangkan tersangka RS (Robinson) masih dilakukan penahanan di Lapas. Sudah putus di tingkat pengadilan negeri dan sekarang sedang dalam upaya banding," ujar dia.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan kasus mafia tanah kas desa yang menjerat Lurah Maguwoharjo itu bermula pada 2022 lalu. Penggunaan tanah kas desa tanpa izin Gubernur DIY itu dilakukan oleh PT. Indonesia Internasional Capital dan PT. Komando Bayangkara Nusantara. Direktur dua perusahaan ini adalah Robinson Saalino yang juga sudah diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja bersalah atas pemanfaatan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman.
ADVERTISEMENT
Kejati DIY menduga ada indikasi suap yang diterima oleh Lurah Maguwoharjo sehingga membiarkan penggunaan tanah kas desa oleh Robinson itu dilakukan.
"Kami sudah memeriksa saksi-saksi ada beberapa orang, yang keterangannya cukup kuat menyebut KD terlibat dalam kasus ini," pungkasnya. (M Wulan)