Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Mahfud MD soal Presiden Bisa Tambah Kursi Pasca RUU Kementerian Disahkan
27 September 2024 11:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden Terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto memiliki peluang menambah kursi pemerintahan yang akan dibentuk di kabinet kepemimpinannya pada Oktober 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
Hal ini diketahui, pasalnya DPR RI secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) tentang Kementerian Negara menjadi UU. Salah satu poin penting yang terdapat dalam RUU Kementerian Negara ini mengatur presiden memiliki kebebasan penuh untuk menambah jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
Padahal sebelumnya, dalam Pasal 15 UU Kementerian Negara membatasi jumlah kementerian paling banyak 34 institusi.
"(RUU Kementerian disahkan oleh DPR RI) ya ndak apa-apa. Sejak dulu juga Presiden itu boleh mengangkat menteri berdasarkan kebutuhan," kata Mahfud MD di Yogyakarta, Kamis (26/9/2024).
ADVERTISEMENT
Dia tak menepis bahwa dulunya UU Kementerian itu memiliki fungsi untuk membatasi jumlah menteri yang diangkat. Namun, jika hal itu dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, maka bisa diubah dan menyesuaikan yang dibutuhkan.
"Dulu kan Undang-Undang kementerian itu untuk membatasi agar tidak eksesif. Ya kalau sekarang dianggap itu tidak tepat ya diundangkan yang baru kan boleh saja," ujarnya.
Kendati demikian, Mahfud MD memberikan pesan atas adanya perubahan ini. Kata dia, yang terpenting semua perubahan yang hendak atau akan dilakukan berlangsung demokratis, jujur dan terbuka.
"Dalam bernegara itu begitu, yang perlu diubah undang-undang ya ubah undang-undang yang penting semuanya demokratis, jujur, terbuka," imbuhnya.
(M Wulan)