Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Mantan Direktur BPD DIY Bikin Aduan Soal Penggelapan Uang ke Polda DIY
3 Agustus 2023 15:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Pemasaran Bank BPD DIY, Sulcha Prihasti melaporkan Direktur Utama Bank BPD DIY dan Ketua Yayasan Kesejahteraan BPD DIY ke Polda DIY atas perkara tuntutan pembayaran uang jasa pengabdian dan penghargaan yang masih belum tuntas hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya telah diupayakan langkah persuasif tetapi tetap tidak membuahkan hasil. Sehingga pada tahun 2012, Direktur Pemasaran BPD DIY periode tahun 2003-2007 itu memutuskan menempuh litigasi di PN Yogyakarta.
Pihaknya memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, namun saat ini kembali membuat laporan pidana di Polda DIY menyusul eksekusi inkrah PN Jogja yang tidak didapatkan pihak Sulcha karena ditolak Bank Indonesia (BI) Perwakilan DIY. Sehingga membuat Sulcha mengambil langkah lain atas adanya dugaan penggelapan, terhadap uang jasa pengabdian senilai Rp 1,36 miliar rupiah yang seharusnya menjadi hak Sulcha Prihasti.
"Pada tanggal 1 Agustus kemarin laporan kami atas dugaan pelanggaran pasal 372 atau 374 KUHP tentang penggelapan sudah diterima oleh Polda. Kami optimis dalam waktu dekat pihak terlapor akan segera diperiksa," kata Kuasa hukum pemohon, Zulfikri Sofyan, SH dan IVAN BERT, SH dari Legist Law Firm Yogyakarta kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
ADVERTISEMENT
Zulkifri juga menyayangkan sikap Bank Indonesia (BI) Perwakilan Yogyakarta yang tidak bersedia melakukan pemblokiran rekening giro BPD DIY dengan alasan rujukan BI yakni Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa giro bank di BI yang wajib minimum tidak dapat disita.
Dia memandang aturan itu tidak seharusnya dijadikan patokan lantaran tidak update. Apalagi telah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014 yang menyatakan bank wajib menaati semua putusan pengadilan.
"Pada tanggal 26 September 2022 kami pernah mendapat penjelasan dari tim BI bahwa rekening yang akan disita adalah giro operasional, bukan giro wajib minimum. Sehingga seharusnya tidak termasuk yang yang dilarang sebagaimana SEMA Nomor 7 Tahun 2008," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Adanya tindakan yang tidak kooperatif dari BI itu, Zulkifri turut mengirimkan surat ke Gubernur BI, Ketua Mahkamah Agung, dan Menkopulhukam dengan harapan ada sikap atas tindakan BI yang tidak kooperatif membantu penegakan hukum.
Lebih lanjut, Zulkifri menuturkan Gubernur DIY, OJK, dan Ombudsman telah mengirimkan surat kepada BPD DIY untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkrah namun tidak diindahkan itu.
"Sesuai putusan pengadilan, Sulcha dinyatakan memenangkan gugatan senilai Rp 1,66 miliar. Uang ini terdiri dari jasa pengabdian dari bulan April 2007 sampai dengan September 2009 senilai Rp 303,1 juta, dan jasa penghargaan sebesar Rp 1,36 miliar," jelasnya.
Sementara Sekretaris Perusahaan BPS DIY Indarti saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya baru mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) 2.
ADVERTISEMENT
"Nantinya kami akan mematuhi apa yang menjadi putusan di PK 2 tersebut," pungkasnya. (Maria Wulan)