Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Masa Tenang Pemilu 2019, Caleg Dapil Purworejo Diduga Bagi-bagi Uang
16 April 2019 18:06 WIB
ADVERTISEMENT
Memasuki masa tenang Pemilu 2019, sejumlah peraturan digagas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib ditaati oleh para peserta Pemilu 2019. Larangan tersebut salah satunya adalah untuk melakukan kampanye. Namun, salah seorang caleg ini harus berurusan dengan Bawaslu lantaran melanggar peraturan di masa tenang.
ADVERTISEMENT
Caleg Daftar Pemilihan (Dapil) Purworejo VI yang berinisial GR, membagi-bagi uang pada tim suksesnya, Senin (15/4/2019) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Uang ini menjadi upah timses lantaran telah meraup suara untuk kemenangannya di Pileg 2019. Rupanya, hal ini diketahui oleh Bawaslu Purworejo.
“Kami dapat informasi kalah ada dugaan pembagian uang untuk timses di rumah seorang caleg,” kata Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholik, Selasa (16/4/2019).
Pihaknya mengungkapkan ketika itu bawaslu sedang berpatroli melakukan pengawasan di masa tenang Pemilu 2019. Setelah berkoordinasi dengan penyidik kepolisian, pihaknya menduga adanya pemberian uang.
“Sekali lagi ini dugaan, pemberian uang dan lainnya di masa tenang,” tegasnya.
Ia menceritakan waktu itu di kediaman Caleg GR, ada sejumlah warga yang sedang berkumpul. Kemudian, ada pihak yang membahas upah terkait hasil kerja keras untuk memenangkan GR di Pileg 2019. Pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti seperti belasan buku dukungan, satu bendel kartu nama, satu eksemplar buku rekapan aliran kas kegiatan pemenangan, dan uang tunai sebesar Rp2.750.000.
ADVERTISEMENT
“Kita akan panggil Gakkumdu dari Kepolisian dan Kejaksaan untuk tentukan apakah kegiatan tersebut layak atau tidak dimasukkan jadi dugaan pelanggaran pidana,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa pemberian materi baik uang maupun dalam bentuk lain, tidak diperbolehkan selama masa tenang sesuai dengan Pasal 278 ayat 2 juncto pasal 523 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (lvt/adn)