news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Menilik Kasus Susu Kambing Etawaku, Pentingnya HAKI bagi Pengusaha

18 Januari 2024 15:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Susu kambing Etawaku. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Susu kambing Etawaku. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Gugatan merek susu kambing Etawaku memasuki babak akhir. Pengadilan Niaga Semarang mengambil keputusan perihal sengketa merek Susu Kambing Etawaku.
ADVERTISEMENT
Gugatan pembatalan merek Etawaku yang diajukan oleh IS ditolak pada 19 Desember 2023 dan PT Ethos Kreatif Indonesia tetap memegang hak kepemilikan merek tersebut.
Keputusan ini menyusul gugatan yang diajukan IS, yakni mengklaim kepemilikan merek susu kambing Etawaku. Merek ini telah dikenal luas sebagai salah satu produk susu kambing terkemuka di Indonesia.
Dalam proses persidangan selama dua bulan, terungkap bahwa pihak yang mengajukan gugatan justru diduga meniru dan menjiplak merek Etawaku.
Hal ini terungkap melalui permohonan merek susu kambing lainnya yang diajukan oleh penggugat dengan nama 'Etawanew', yang memiliki kemiripan dengan 'Etawaku'
Berdasarkan kasus ini, dapat disimpulkan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hal yang penting bagi seorang pengusaha. Mengapa demikian?
ADVERTISEMENT

Pentingya Hak Kekayaan Intelektual

Kuasa Hukum Ethos, Deddy Firdaus Yulianto menjelaskan bahwa Kekayaan intelektual (KI) memiliki manfaat besar tidak hanya untuk perusahaan, tapi juga bagi individu.
Kata dia, KI memberikan pengakuan terhadap ide, penciptaan, atau inovasi individu. Ini dapat menciptakan rasa prestasi dan kebanggaan pribadi.
Selain itu, hak atas kekayaan intelektual juga bisa memberikan sumber pendapatan. Sumber-sumber ini melalui lisensi, penjualan, atau kerjasama dengan pihak lain yang tertarik untuk menggunakan atau mengembangkan ide tersebut.
Dia juga mengemukakan bahwa hak atas kekayaan intelektual memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan tanpa izin atau penyalahgunaan ide atau karya.
"Salah satu tujuan utama KI adalah memberikan perlindungan hukum atas hasil kreatif dan inovatif. Ini mencakup perlindungan terhadap penggunaan tanpa izin, penyalahgunaan, atau peniruan oleh pihak lain," jelasnya, saat ditemui di Cilacap 5 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, maka Hak Kekayaan Intelektual sejatinya menjadi perhatian individu, dalam hal ini para pengusaha.