Menkumham RI Sebut Potensi Kekayaan Intelektual di Yogyakarta Tinggi

Konten Media Partner
21 Juli 2022 19:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham RI, Yasonna Laoly dan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham RI, Yasonna Laoly dan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Menkumham RI, Yasonna Hamonangan Laoly, mendorong pelaku kreatif dan inovatif daftarkan karyanya ke daftar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Di Yogyakarta sendiri ada banyak pelaku kreatif yang saat ini sudah mendaftarkan karyanya. Ia menyebutkan bahwa potensi kekayaan intelektual di Yogyakarta tinggi.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan bahwa DIY mampu menumbuhkan kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Saat ini, DIY menduduki peringkat 5 untuk Permohonan Hak Cipta Terbanyak dan nomor 8 untuk Permohonan Merek se-Indonesia. Meskipun berada di peringat 5 dan 8.
“Kalau kita hitung populasi DIY dengan daerah lain baik Hak Cipta maupun Hak Merek secara proporsional DIY lebih tinggi dibanding daerah lain. Mungkin karena di sini banyak kreator, inventor, pencipta musik, ekspresi, budaya tradisional juga buku-buku dan ciptaan lainnya, pendaftaran merek juga cukup baik di sini,” jelas Menteri Yasonna, Kamis (21/7/2022).
Meskipun berada di peringat 5 dan 8, Menteri Yasonna mengatakan bahwa DIY terbaik di Indonesia apabila dinilai dengan persentase jumlah penduduk. Jumlah penduduk DIY yang hanya 3,8 juta menurut Yasonna sangat jauh jumlahnya dibandingkan dengan jumlah penduduk di provinsi lain. Berdasarkan hal tersebutlah Yasonna menilai DIY menjadi yang terbaik.
ADVERTISEMENT
Ia mengungkapkan bahwa apresiasi ini diberikan karena gerak cepat Pemda DIY dalam mengawal proses pendampingan dan pendaftaran HKI atau Hak Cipta Intelektual. Menurutnya, Pemda DIY mampu memberikan penghargaan terbaik kepada mereka yang mampu berkreasi melalui didirikannya Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual di DIY.
“Saya sangat senang bahwa di DIY ada pendampingan dari pemerintah daerah melalui Balai Kekayaan Intelektual. Di sini kita lihat pendampingan pemerintah daerah untuk mendukung para kreator, inventor dan pendampingan sosialisasi dan lain-lain baik sekali. Jadi ini yang barangkali kita dorong untuk bisa diadopsi oleh darah yang lain,” ungkap Menteri Yasonna.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) menyampaikan, ide kreatif yang berlimpah merupakan sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat khususnya pelaku ekonomi kreatif, untuk sadar pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yaitu hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
ADVERTISEMENT
"HKI menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif. Dengan mendaftarkan ide tersebut pada HKI, pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain," tutur Sri Sultan.
Sayangnya, belum semua belum semua pelaku industri kreatif memahami pentingnya HKI. Padahal, kekayaan intelektual memiliki perlindungan berbasis hukum agar terproteksi dan sah dicatatkan oleh negara
Hingga saat ini, jumlah HKI di DIY mencapai 2.829. Selain fasilitasi HKI, Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual juga memberikan edukasi dan advokasi bagi para pelaku usaha.