Konten Media Partner

Menteri ATR/BPN Sebut Tanah di Jogja Terjamin Secara Hukum

12 Mei 2023 19:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto. Foto: Len/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto. Foto: Len/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kota Yogyakarta menjadi kota lengkap keenam yang dideklarasikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto setelah Denpasar, Madiun, Bontang, Tegal, dan Kota Surakarta.
ADVERTISEMENT
Terpilih nya Kota Yogyakarta sebagai kota lengkap itu lantaran dinilai memiliki beberapa kriteria seperti proses ukur tanah maupun surat ukur dalam sertifikat secara parsial dan yuridis yang telah memenuhi persyaratan.
"Secara parsial tanah itu tidak ada gap (jarak) tidak overlap atau tumpang tindih," kata Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto.
Sementara pada indikator lain, Hadi menyebut dari sisi yuridis baik ukur tanah dan surat ukurnya apabila diunggah secara elektronik, data fisik dan yuridis itu akurat. Dimana Kota Jogja sendiri telah memvalidasi buku tanah sebanyak 88.508 (99,28 persen) dengan data surat ukur valid sebanyak 108.453 (82,19 persen).
Hadi menilai capaian ini menjadi bentuk dari keseriusan dan komitmen Pemerintah setempat dalam melakukan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Deklarasi ini adalah buah dari sinergi yang baik antara jajaran BPN dan Pemerintah Daerah untuk untuk mendorong realisasi target pendaftaran tanah," ujarnya.
"Kota Lengkap memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan kepastian hak ekonomi rakyat," sambungnya.
Ada banyak kemudahan yang bisa dirasakan masyarakat Jogja setelah menyandang gelar kota lengkap itu. Salah satu kemudahan itu mengarah pada kepastian hak milik tanah dan mempersempit ruang gerak para Mafia Tanah yang selama ini berkeliaran di Jogja.
"Dengan predikat kota lengkap, masyarakat menjadi mudah, lalu ruang gerak Mafia Tanah dipersempit," ungkapnya.
Keuntungan lain juga meminimalisasi terjadinya sengketa dan konflik pertanahan, sehingga kepemilikan tanah menjadi aman dan tentram. Selain itu, juga memudahkan para investor untuk masuk lantaran tanah di Kota Jogja sudah terjamin kepastian hukumnya.
ADVERTISEMENT
"Jika tidak ada sengketa, keamanan kepemilikan tanah dapat berjalan beriringan dengan pembangunan ekonomi," pungkasnya.