Konten Media Partner

Menteri PPPA Ikut Pantau Kasus Bidan Jual Bayi yang sedang Viral di Jogja

13 Desember 2024 18:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi ikut merespon kasus jual beli bayi ilegal di Yogyakarta. (Foto : M Wulan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi ikut merespon kasus jual beli bayi ilegal di Yogyakarta. (Foto : M Wulan)
ADVERTISEMENT
Polda DIY baru-baru ini menangkap dua perempuan yang berprofesi sebagai bidan di salah satu Rumah Bersalin di Kota Yogyakarta lantaran terlibat dalam tindak pidana perdagangan bayi atau anak sejak 2010.
ADVERTISEMENT
Keduanya ditangkap usai adanya informasi terkait dugaan praktik jual beli bayi di wilayah Kota Yogyakarta pada awal Desember 2024.
Bahkan, mereka dikabarkan sudah menjual sekitar 66 bayi dalam rentang waktu 2010 hingga 2024 tersebut dengan tarif yang berbeda-beda.
Untuk bayi berjenis kelamin perempuan berdasarkan tarif terakhir yang ditentukan kedua pelaku dijual senilai Rp55 juta. Sementara bayi jenis kelamin laki-laki bisa mencapai Rp60 juta sampai Rp65 juta, hingga mencapai harga tertinggi Rp85 juta.
Kasus ini kini direspon oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi saat melakukan kunjungannya ke Kampung Wisata Purbayan, Yogyakarta.
Dia mengungkapkan bahwa Kementerian PPPA ikut memantau kasus perdagangan 66 bayi tersebut.
"Kami ikut memantau sudah sejauh mana [kasus tersebut]. Saat ini sedang mengidentifikasi kenapa kronologisnya, seperti apa. Kemudian nanti kita akan melakukan pendampingan lebih lanjut," kata Arifah Choiri Fauzi di sela kunjungannya, Jumat (13/12/2024).
ADVERTISEMENT
Arifah menuturkan, untuk kasus ini dan sejenisnya kementeriannya terlebih dahulu mengandalkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat kabupaten/kota untuk penanganannya.
Akan tetapi, dia menekankan bahwa kasus ini tak cuma memerlukan kerja-kerja dari kementeriannya guna antisipasi ke depan. Namun juga diperlukan, upaya memperketat rumah bersalin yang menjadi ranah Kementerian Kesehatan.
"Mungkin nanti dari pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perizinan ya pasti dengan instansi tertentu gitu," ucapnya.
Dia menyebut akan terus memantau kasus tersebut. Seperti saat ini, pihaknya sedang mengidentifikasi terkait kronologisnya. Kemudian, akan melakukan pendampingan lebih lanjut.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menyampaikan, kasus tersebut terungkap bermula dari informasi yang diterima pihaknya terkait jual beli bayi di Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga menemukan indikasi adanya kesepakatan pembelian bayi perempuan pada 2 Desember 2024.
Pada Rabu (4/12) siang, tim kepolisian berhasil menangkap dua bidan, masing-masing berinisial JE (44) dan DM (77) yang menjadi pelaku penjualan bayi di salah satu rumah bersalin di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, tempat mereka praktik.
Kasus ini masih terus didalami, seiring JE dan DM telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan anak. Keduanya dikenakan Pasal 83 dan Pasal 76 F tentang perlindungan anak. JE dan DM terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
(M Wulan)