Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Ada saja cara yang digunakan pecandu narkoba untuk mencoba mengelabuhi petugas. Hal itu seperti dilakukan Novi Solivin (31), alias Nopek, warga Kelurahan Manding, Kecamatan Temanggung, yang menggunakan dot bayi untuk menghisap sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
Modus itu tergolong baru dengan menyamarkan penggunaan alat minum untuk bayi tersebut, sebagai pengganti bong penghisap sabu. Namun, karena kejelian polisi akhirnya bisa mengungkap kasus ini.
Tersangka Nopek mengaku memakai dot sebagai pengganti alat hisap yang biasanya terbuat dari botol untuk mengelabuhi petugas. Selain itu, memakai dot dirasa lebih mudah untuk menghisap sabu-sabunya dan lebih praktis kalau di bawa kemana-mana, mengingat pekerjaannya sebagai supir truk angkutan sayur.
"Kalau pakai dot lebih mudah tutup bisa dicabut nanti bisa diringkas dimasukan ke jaket biar aman karena saya bawa ke mana-mana ngantar sayur ke Sumowono Semarang, Ngasem Jogja, sampai Bekasi Jawa Barat. Di sawah pun saat nunggu petik sayur saya biasa pakai di gubug, atau di jalan saat ngantar sayur biar badan seger sebab kerjanya lebih banyak malam,"ujarnya di Mapolres Temanggung, Kamis (22/8/2019).
ADVERTISEMENT
Kasat Resnarkoba Polres Temanggung, AKP Sri Haryanto mengatakan, Nopek ditangkap dalam giat Operasi Antik 2019 yang digelar pada bulan Agustus ini. Dia dicokok di wilayah Desa Petarangan, Kecamatan Kledung saat mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, setelah sebelumnya didapat informasi bahwa dia membawa sabu.
"Saat kami geledah di lengan tangan kanan sweaternya terdapat sabu-sabu. Ternyata dia pakai modus baru untuk alat hisap sabu, pakai dot bayi bukan botol, semula kami mengira ini dot anaknya ternyata pengakuannya memang untuk nyabu," katanya.
Dari kasus ini petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip sabu-sabu berat kotor 0,47 gram, 0,92 gram, dan 0,72 gram. Dua alat hisap bong terbuat dari dot bayi, dua buah pipet kaca, satu jaket sweter warna abu-abu, satu ponsel merk Samsung, satu timbangan digital, dua pak plastik klip, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio AA3488 TN.
ADVERTISEMENT
"Kita masih terus menyelidiki kasus ini dari hasil pendalaman dia dapat barang dari Bawen Kabupaten Semarang. Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Ancamannya denda Rp 8 miliar dan hukuman 12 tahun penjara,"katanya. (ari/adn)