Konten Media Partner

Nasib Mary Jane Usai Jalani Hukuman 13 Tahun Penjara

3 Mei 2023 8:34 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mary Jane Veloso, WNA asal Filipina yang terpidana mati sedang membatik bersama tahanan lainnya. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Mary Jane Veloso, WNA asal Filipina yang terpidana mati sedang membatik bersama tahanan lainnya. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Perjalanan panjang terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso masih belum sampai di penghujung.
ADVERTISEMENT
Setelah kedapatan menyelundupkan narkoba jenis heroin sebanyak 2,6 kg dan di tangkap di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta pada April 2010, Mary Jane lantas mendapatkan vonis hukuman mati.
Sebenarnya Mary Jane telah dijadwalkan untuk menjalani eksekusi pada 29 April 2015. Namun eksekusi mati tersebut tiba-tiba ditunda di detik-detik terakhir sebelum dilaksanakan lantaran ada seseorang yang mengaku sebagai perekrut Mary Jane, Maria Cristina menyerahkan diri pada kepolisian Filipina, pada Selasa (28/4/2015) lalu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan hampir 13 tahun Mary Jane menghabiskan waktunya di lapas Yogyakarta. Setelah bertahun-tahun mendekam, Gusti Ayu tak menutup kemungkinan akan ada keringanan hukuman untuk Mary Jane jika KUHP baru diberlakukan.
ADVERTISEMENT
Pada Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, disebutkan bahwa jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak, bukan karena terpidana melarikan diri, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan keputusan presiden (keppres). Sementara Pasal 100 UU KUHP baru juga menyebutkan bahwa terpidana diberikan masa percobaan 10 tahun dan bila selama 10 tahun itu berbuat baik, maka hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan keppres.
"Karena memang di situ (KUHP) sudah tertera apabila sudah mendapatkan hukuman mati, boleh melaksanakan dan (jika) telah melaksanakan pidananya selama 10 tahun, dengan kelakuan baiknya dan ada rapornya, nah itu bisa. Bisa memungkinkan, bisa diusulkan untuk perubahan pidana," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani saat ditemui seusai acara Upacara Peringatan Hari Bhakti Permasyarakatan ke-59, Selasa (2/5/2023).
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani. Foto: Maria Wulan/Tugu Jogja
Kendati begitu, Gusti Ayu tak dapat memastikan keringanan hukuman itu, pasalnya Kemenkumham DIY masih menunggu peraturan turunan terkait UU KUHP baru yang akan berlaku tiga tahun mendatang.
ADVERTISEMENT
Apabila selama grasi dapat diusulkan oleh pihak lapas, ia menyebutkan belum bisa dipastikan juga apakah perubahan hukuman untuk Mary Jane dapat diusulkan oleh Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta.
Namun Gusti Ayu mengungkap syarat keringanan itu salah satunya dapat diberikan jika selama 10 tahun, Mary Jane tercatat memiliki kelakuan yang baik selama berada di sel tahanan.
"Tapi kita belum tau ini, tetap akan kita minta arahan dari bapak Menteri. Kalau memenuhi syarat karena ada syarat administratif syarat subtansi, rapotnya dia lengkap enggak , rapornya pernah punya celah tidak selama 10 tahun itu. Jadi selama 10 itu rapornya lengkap mungkin di LPP sudah banyak catatan baiknya mungkin kita bisa berikan, kita usulkan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Gusti Ayu kemudian menuturkan kondisi terkini ibu dua anak itu. Ia menyebut Mary Jane telah fasih berbahasa Indonesia dan Jawa hingga menghasilkan pundi-pundi uang dari karya batiknya. Perubahan dan bakatnya itu terlihat selama beberapa tahun terakhir ini.
"Selama beberapa tahun terakhir ini perubahannya luar biasa. Sebenarnya dari awal dia bukan orang yang kontroversi, semua dIikuti. Sampai sekarang dia bisa bahasa Indonesia, bahasa Jawa, membatiknya bagus sekali, dan sekarang dia yang merancang desainnya batik di LPP tinggal teman-teman mewarnai," ungkapnya.
"Selain itu dia bisa main keyboard sendiri, dia melukis juga bisa, semua dia ikuti kegiatan nya," sambungnya.
Di akhir, Gusti Ayu kembali menegaskan nasib Mary Jane bisa mendapatkan grasi tergantung dari KHUP baru yang akan berlaku. Selain itu juga atas pertimbangan sikapnya selama menjalankan masa hukuman.
ADVERTISEMENT
Melalui aplikasi Assessment Center Narapidana (Ascena) yang dimiliki Kemenkumham, rapor perilaku warga binaan termasuk Mary Jane telah terekam secara digital, mulai sejak awal menghuni di lapas hingga saat ini.
"Kalau melihat dari rapornya dia baik sekali. Jadi kita tinggal tunggu saja kebijakan pemerintah yang diberikan untuk Marry Jane 3 tahun lagi. Karena sekarang sudah 13 tahun, kita berdoa saja," pungkasnya.