Konten Media Partner

OJK Imbau Masyarakat Ukur Kemampuan Ekonomi Sebelum ke Pinjol

4 Agustus 2023 16:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, saat memberikan keterangan pada awak media. Foto: Maria Wulan/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, saat memberikan keterangan pada awak media. Foto: Maria Wulan/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Belakangan ini, kembali marak soal modus baru pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjerat masyarakat di Indonesia. Adapun modus baru ini dilakukan oleh penyedia pinjol dengan menawarkan kerja paruh waktu dengan imbal hasil tinggi kepada para korbannya.
ADVERTISEMENT
Selain itu ada pula modus penipuan online lain, yakni replikasi situs jasa keuangan ilegal dimana pelaku membuat situs yang sangat menyerupai, sehingga tak jarang masyarakat tertipu. Ada juga pinjol berkedok robot trading forex ilegal, kripto ilegal dan sebagainya yang tidak berizin yang juga banyak memakan korban.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan pinjol ilegal tersebut. Dia menjelaskan, ciri-ciri pinjol ilegal yaitu tidak memiliki dokumen izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, kerap kali pinjol ilegal juga memberikan pinjaman sangat mudah dan cepat.
"Upaya OJK sebetulnya sudah clear terkait pinjol. Ada dua hal, yang pertama kita menegakkan hukum dimana pinjol pinjol ilegal itu kita akan displinkan. Kedua walaupun pinjol itu resmi, itu harus ada norma norma yang harus meraka diterapkan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae saat dijumpai usai acara BPR Syariah Summit 2023, Jumat (4/8/2023).
ADVERTISEMENT
Sekalipun itu pinjol resmi, Ediana menuturkan harus ada berbagai aturan norma dan informasi yang jelas yang disampaikan kepada masyarakat yang akan menjadi calon nasabahnya. Jangan sampai si penyedia pinjol hanya menawarkan produk pinjol berupa pinjaman uang dengan cara yang mudah, namun tidak menjelaskan resiko yang akan terjadi jika masyarakat tidak sanggup membayar.
"Pinjol ini harus betul betul disertai peringatan. Seperti orang merokok ada peringatan bisa membahayakan. Jadi ketika iklan iklan itu dipasang dia (penyedia pinjol resmi) harus betul-betul menyampaikan (peringatan) kepada masyarakat kalau meminjam uang itu ada risiko. Resikonya bukan cuman masalah bayar cicilan dan bayar tingkat suku bunga. Tetapi juga resiko resiko yang timbul dari ketidakmampuan yang bersangkutan sendiri untuk membayar cicilan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Ediana juga menekankan kepada masyarakat untuk terhindar dari penipuan di sektor jasa keuangan yakni pinjol itu.
Menurutnya, beberapa hal yang perlu dilakukan masyarakat seperti memastikan terlebih dahulu legalitas kewajaran dan juga risiko yang dihadapi oleh masyarakat ketika memilih produk jasa keuangan tersebut.
Ia menyarankan, apabila hendak mengajukan pinjaman online sebaiknya tidak melebihi kemampuan bayar. Selain itu, juga memilih penyedia jasa pinjaman online yang resmi terdaftar dan mengantongi izin dari OJK.
"Kita mengharapkan tentu masyarakat hanya berhubungan dengan pinjol yang resmi dan kemudian mereka juga harusnya mengukur diri, masyarakat itu harus tau persis apakah mampu membayar atau tidak sehingga jangan sampai kemudian terjerat persoalan persoalan dan tagihan itu," pungkasnya. (Maria Wulan)
ADVERTISEMENT