Konten Media Partner

OJK Temukan 140 Fintech P2P Lending Berstatus Ilegal

3 Juli 2019 22:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: kumparan.
ADVERTISEMENT
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 140 entitas bisnis financial technology (fintech) peer-to-peer lending ilegal. Ke-140 bisnis fintech tersebut tak memiliki izin dari OJK dan tak mendaftarkan merek secara resmi.
ADVERTISEMENT
Jumlah ini ditemukan setelah Satgas Waspada Investasi melakukan pemeriksaan pada aplikasi Google Playstore dan website. Sampai saat ini, setidaknya ada 1.087 entitas yang berhasil diciduk oleh OJK.
“Tahun 2018 ada 404 entitas, sedangkan tahun 2019 ada 683 entitas,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7).
Ia mengungkapkan, OJK sebenarnya sudah menutup kegiatan fintech peer-to-peer yang berjalan tanpa seizin OJK. Sayangnya, masih banyak pihak yang menelurkan aplikasi baru di Google Playstore dan internet.
Karenanya, OJK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menggunakan aplikasi fintech peer-to-peer yang tersedia secara online.
“Sebelum meminjam (uang) secara online, lihat dulu daftar aplikasi fintech peer-to-peer di laman resmi OJK,” katanya.
Tak hanya memblokir website dan aplikasi fintech yang ilegal, OJK juga bekerja sama dengan perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK. Selain itu, perbankan juga perlu melakukan konfirmasi dengan OJK terkait rekening yang akan digunakan untuk kegiatan fintech peer-to-peer lending. (adn)
ADVERTISEMENT