Palsukan e-KTP, Petugas Dispendukcapil Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
7 November 2019 14:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi foto e-KTP. Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi foto e-KTP. Foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo harus berurusan dengan kepolisian karena diduga memalsukan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK). Dari pemalsuan tersebut, pelaku berhasil meraup uang sejumlah Rp 500.000 dari setiap korbannya. 
ADVERTISEMENT
Pelaku pemalsuan bernama Rian Riansyah (35) yang merupakan  petugas operator pencetak e-KTP di Kantor Kecamatan Laweyan. Diungkapkan bahwa pelaku berstatus sebagai Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK).
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Arwansa, mewakili Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pemalsuan dengan cara membuatkan e-KTP palsu bagi warga yang sudah memiliki KTP di wilayah lain di luar Solo. 
"Kami sudah bongkar kasus ini dengan bantuan dari Dispendukcapil Solo," ungkapnya, Kamis (7/11/2019).
Aksinya dipakukan dengan mencetak e-KTP dan KK tanpa melalui prosedur, sehingga tidak terdeteksi dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Yohanes Pramono selaku Kepala Dispendukcapil Surakarta mengungkap semua proses pencatatan kependudukan harus melalui sistem tersebut.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya kan semua pembuatan e-KTP harus melalui SIAK. Tapi pelaku ini tidak pakai, jadi Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya palsu," ujar Yohanes.
Aksi Rian terbongkar saat pembuat e-KTP akan menggunakan e-KTP palsu tersebut untu mengajukan angunan di bank.
"Itu mau ajukan anggunan di wilayah Karanganyar, tapi ternyata e-KTP tidak terdata," papar AKP Arwansa.
Mengetahui ada yang tidak beres, dilakuian penelusuran dan didapat bahwa seorang bernama Rian Riansyah memalsukan e-KTP tersebut secara tidak prosedural.
Akibat perbuatannya, ia diamankan pihak kepolisian. Rian dijerat dengan Pasal 94 dan atau 96A UU RI 24 tahun 2013 tentang perubahan atas uu no. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan/atau pasal 263 KUHP.
"Pasal 94 ancaman paling lama 6 tahun, Pasal 96 A paling lama 10 tahun, dan Pasal 263 kuhp paling lama 6 tahun," ungkap AKP Arwansa. 
ADVERTISEMENT
(Birgita/Feva)