Pasang Foto Cantik di FB, Pasangan Kekasih di Sleman Kelabui Korbannya

Konten Media Partner
25 Januari 2021 17:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi orang sedang menipu di Facebook. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi orang sedang menipu di Facebook. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Pasangan kekasih berinisial DS (21) warga Ngelo, Kelurahan Monggol, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul dan pacarnya DVD (17) warga Sumber Gamol Kalurahan, Kapanewon Gamping, Kabupaten Gamping, Sleman bersekongkol melakukan penipuan. Melalui akun Facebook palsu, pasangan ini menggaet korbannya.
ADVERTISEMENT
Pasangan ini kini diamankan jajaran Polsek Sleman usai melakukan penipuan dan penggelapan Duta Adi Saputra (18) warga Srumbung, Magelang, Jawa Tengah. Atas perbuatan mereka, Duta terpaksa kehilangan sepeda motornya.
Kapolsek Sleman, Kompol Irwantoro melalui Kanit Reskrim Iptu Eko Haryanto mengatakan para tersangka ditangkap pada Kamis (21/1) sekira pukul 21.00 WIB di wilayah Kampung Badran, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta. Tersangka ditangkap usai adanya laporan dari korban 
"Korban melapor kepada kami pada Rabu (20/01)," ujarnya.
Usai mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya para tersangka dapat identifikasi dan sekaligus langsung mereka amankan. Selain menangkap para tersangka, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 buah sepeda BMX, 1 buah celana jeans warna hitam, 1 buah celana treaning warna abu-abu, handphone samsung A2 Cor dan 1 buah sepeda motor Suzuki FU nomor polisi AB 2195 SI. 
ADVERTISEMENT
Modus yang digunakan tersangka DS ini yakni dengan membuat akun Facebook 'Dinasti' dengan diberi foto cantik dan mengaku bernama Yunda. Hingga akhirnya korban tertarik untuk berkenalan, kemudian korban diajak bertemu di Lapangan Denggung. 
"Sesampainya di lokasi pertemuan, tersangka DS mengaku sebagai kakak dari Yunda yang selanjutnya membawa sepeda motor milik korban," paparnya.
Sabtu (02/01) sekira pukul 22.15 WIB lalu korban bersama temannya yang bernama Micho, warga Magelang, datang ke lapangan Denggung, Sleman, dengan mengendarai sepeda motor KLX untuk bertemu dengan seseorang dengan akun Facebook 'Dinasti' yang mengaku bernama Yunda. 
Setelah beberapa saat menunggu, korban didatangi oleh tersangka DS yang pada waktu itu mengaku sebagai kakak dari Yunda. Setelah bertemu, tersangka DS ini menyampaikan bahwa pemilik akun yang bernama Yunda tersebut tidak bisa datang sehingga DS diminta untuk menjemput untuk menemui pemilik akun. 
ADVERTISEMENT
"Korban yang saat itu percaya kemudian berboncengan dengan tersangka DS menggunakan sepeda motornya," terangnya.
Saat di perjalanan, tepatnya di halte bus Denggung, yang beralamatkan di Dusun Denggung, Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman, tersangka ini meminta korban untuk berhenti guna membeli minum, korban disuruh menunggu. 
Kemudian tersangka meminjam sepeda motornya untuk membeli minuman, namun akan tetapi korban ditinggal oleh tersangka di lokasi kejadian. Berhasil membawa sepeda motor milik korban, tersangka DS kemudian menjualnya ke media sosial. Hasil penjualan sepeda motor milik korban digunakan untuk membeli 1 buah sepeda motor Suzuki FU nomor polisi AB 2195 SI dan 2 buah sepeda BMX. 
"Peran DVD adalah pemilik akun Facebook tersebut, namun dikendalikan oleh pacarnya DS. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tambahnya.
ADVERTISEMENT