Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Pasca Diprotes, Bawaslu Sleman Ketat Awasi Debat Publik Secara Profesional
18 November 2024 9:43 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini menjadi bentuk responsif terhadap masukan yang diberikan dari berbagai pihak demi terlaksana nya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman yang luber, jurdil, beritegritas dan bermartabat.
Selain itu, juga menanggapi surat keberatan yang disampaikan Tim Pemenangan Paslon nomor urut 1 Kusuka (Kustini-Sukamto) beberapa waktu lalu.
"Ini respon kami, sekaligus mengapresiasi masukan yang disampaikan oleh Tim Pemenangan Kusuka kepada Bawaslu Kabupaten Sleman. Kami juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi Tim Pemenangan Kusuka dalam turut serta mengawal penyelenggaraan tahapan kampanye dengan metode debat publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Minggu (17/11/2024).
Arjuna menjelaskan secara teknis pelaksanaan debat publik itu diatur pada pasal 19 hingga Pasal 23 di dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Ketentuan-ketentuan tersebut secara garis besar mengatur bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi penyelenggaraan debat publik, mulai dari teknis lokasi debat publik di lembaga penyiaran, moderator debat publik, materi debat publik, hingga partisipan sebagai terundang.
Sesuai ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 halaman 14 juga diatur bahwa tata tertib selama pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar paslon, peserta debat dan pihak yang diundang dilarang membawa atribut kampanye paslon, meneriakkan yel-yel/slogan pada saat debat berlangsung, membuat kegaduhan, dan dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat paslon lain.
"Mengacu uraian ketentuan di atas bisa disimpulkan bahwa pelaksanaan debat publik secara teknis pengelolaan forum debat sepenuhnya merupakan kewenangan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan sejak awal pihaknya telah memberikan surat himbauan kepada KPU Kabupaten Sleman, kedua paslon, dan pihak TVRI tertanggal 27 Oktober 2024.
Pada intinya, Bawaslu meminta kepada pihak terkait untuk mentaati seluruh ketentuan atau aturan pelaksanaan debat publik yang berlaku.
"Selama pelaksanaan debat publik putaran kedua berlangsung, Bawaslu Kabupaten Sleman tidak menerima keberatan terkait teknis penyelenggaraan dari Tim Pemenangan Kusuka,” kata Yuwan.
Pihaknya juga mengikuti rapat koordinasi persiapan pelaksanaan debat publik putaran ketiga di kantor KPU Kabupaten Sleman pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 yang juga dihadiri LO Tim Kampanye Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat itu, Bawaslu Kabupaten Sleman kembali mengingatkan KPU Sleman agar dapat memfasilitasi pelaksanaan debat publik putaran ketiga sesuai ketentuan yang berlaku serta ke masing-masing tim kampanye dan pendukung agar dapat mematuhi tata tertib selama pelaksanaan debat publik berlangsung.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Sleman juga telah memberikan surat saran perbaikan nomor 337/PM.00.02/K.YO-04/11/2024 kepada KPU Kabupaten Sleman sebelum pelaksanaan debat putaran ketiga tertanggal 11 November 2024.
Yang mana Bawaslu meminta KPU Kabupaten Sleman untuk memastikan fasilitasi debat publik sesuai dengan rundown atau mekanisme, tata cara, dan prosedur yang telah disepakati bersama antara KPU Kabupaten Sleman dengan pihak TVRI.
Dalam pelaksanaan debat publik, KPU Kabupaten Sleman juga harus memastikan perlakuan yang adil dan setara pada semua paslon.
ADVERTISEMENT
“Bawaslu meminta KPU Kabupaten Sleman selalu berkoordinasi dengan pihak TVRI Yogyakarta sebagai tempat pelaksanaan debat publik guna memastikan debat publik berlangsung dalam suasana yang tertib dan kondusif sesuai tata tertib yang telah ditentukan dan nyaman bagi semua pihak,” tandasnya.
(M Wulan)