Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pasutri Asal Jogja Jual Perempuan Muda ke Pria Hidung Belang
14 April 2023 14:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Meski memiliki 6 orang anak dan seorang cucu, kelakuan pasangan suami istri WD (35) warga Sleman dan PNY (34) warga Yogyakarta ini bikin geleng kepala. Bagaimana tidak, keduanya tega menjual 6 perempuan di mana 4 diantaranya anak di bawah umur ke lelaki hidung belang. Untuk melancarkan aksinya, PNY yang juga seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) ini merekrut 3 orang lainnya membantu mereka.
ADVERTISEMENT
"Mereka beroperasi dalam 6 bulan terakhir di berbagai hotel," ujar Kasat Reskrim Polresta Kota Yogyakarta, AKP Archey Nevada Jumat (14/4/2023).
Kasus ini terungkap berkat laporan dari B (36) orangtua salah satu orang tua korban AR (15 tahun) asal kota Yogyakarta. AR ternyata menjadi salah satu korban yang dijual oleh pelaku di sebuah hotel kecil di wilayah Kemantren Umbulharjo.
Kasus tersebut bermula ketika bulan Februari 2023 yang lalu melaporkan anaknya tidak pulang selama 3 hari tanpa pamit. Orang tua AR melaporkan peristiwa tersebut karena marah anaknya menjadi korban prostitusi
"Kami langsung melakukan penyelidikan," ujar dia.
Usai melakukan penyelidikan akhirnya diketahui jika anak tersebut sempat terjerat prostitusi. Pihaknya kemudian memburu pelaku yang telah menjual korban ke hidung belang. Akhirnya mereka berhasil mengamankan 5 orang tersangka.
ADVERTISEMENT
Selain mengamankan pasangan suami istri, mereka juga meringkus 3 pelaku lainnya yang masih satu komplotan. Mereka adalah DDK (38) warga Taman kota Madiun, FAN (23) warga Ngemplak Sleman dan AH (23) warga Lampung.
Archey menyebut dalam peristiwa tersebut mereka memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas merekrut korban kemudian ada yang bertugas sebagai operator medsos dan mencari pelanggan.
"Selama menjalankan praktek prostitusi tersebut penghasilan selama menjadi germo atau mucikari sekitar Rp. 1.000.000,-“ (satu juta rupiah) per hari," ungkapnya.
Para tersangka akan dikenakan pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.200.000.000,(Dua ratus juta rupiah).
ADVERTISEMENT