Konten Media Partner

Pedagang Asongan Candi Borobudur Datangi LBH Yogyakarta Usai Dilarang Jualan

15 Juni 2022 20:47 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedagang asongan di Candi Borobudur saat bertemud engan pihak LBH Yogyakarta. Foto: erfanto/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang asongan di Candi Borobudur saat bertemud engan pihak LBH Yogyakarta. Foto: erfanto/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Para pedagang asongan yang biasa berjualan di zona 2 dalam candi Borobudur mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Mereka pengadukan nasib yang sudah tidak diperkenankan berjualan lagi oleh pengelola Candi Borobudur PT Taman Wisata candi (TWC)
ADVERTISEMENT
Ketua Paguyuban Pedagang Asongan Zona 2 Dalam Candi Borobudur, Basirun mengatakan mereka adalah perwakilan pedagang asongan Depan Museum Armawibanga Candi Borobudur. Sudah puluhan tahun para pedagang ini beraktivitas di tempat tersebut.
Bahkan mereka berdagang sudah berdasarkan legalitas dari PT TWC karena mereka mengantongi kartu yang dikeluarkan oleh BUMN tersebut. Kartu identitas tersebut juga terus diperbarui setiap tahunnya dengan mengeluarkan sejumlah iuran.
"Kami pedagang yang manut aturan dari pengelola. Tetapi kenapa sekarang kami tidak boleh berjualan," ujar dia, Rabu (15/6/2022).
Larangan tersebut bermula ketika mereka ingin berjualan kembali pasca dibukanya Candi Borobudur di era pandemi COVID-19. Diperkenankannya pengunjung datang ke Candi Borobudur tersebut tentu saja menjadi kabar baik untuk mereka karena sudah 2 tahun tidak berjualan.
2 tahun selama pandemi COVID-19 mereka tidak berjualan juga karena permintaan dari pengelola candi itu sendiri. Para pedagang pun sudah mematuhi permintaan dari pengelola agar tidak berjualan selama pandemi COVID-19. Tentu saja pembukaan Candi Borobudur untuk pengunjung tersebut seolah menjadi secercah harapan bagi mereka.
ADVERTISEMENT
"Bulan puasa kemarin perwakilan kami dipanggil. Saya kira seperti tahun-tahun sebelumnya, ada koordinasi menyambut libur lebaran. Tetapi ternyata bukan koordinasi, PT TWC masih memperkenankan kami berjualan tetapi di area parkir bawah," ujar dia.
Pedagang asongan tersebut tetap menginginkan agar bisa berjualan di zona dua dalam candi Borobudur seperti sebelum COVID-19. Beberapa kali mereka berusaha untuk menemui pihak manajemen tapi sampai saat ini tidak ada respon dari pengelola.
Hal tersebut mereka lakukan karena ketika berjualan di area parkir bawah hasil yang mereka dapat cukup minim menurun drastis dibandingkan dengan berjualan dia zona 2 dalam candi Borobudur. Di satu sisi di area parkir bawah sudah banyak pedagang asongan.
"Kami turun drastis hasilnya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Musolikin, pedagang yang lain mempertanyakan sikap diskriminatif yang dilakukan oleh pihak pengelola Candi Borobudur. Sebab selama ini sudah ada kerjasama yang baik antara PT TWC dengan para pedagang asongan namun justru mengapa mereka mengusir para pedagang asongan.
"Kami itu sudah diakui keberadaannya. Tetapi kenapa sekarang malah diusir,"kata dia.
Ketua Serikat Pekerja Borobudur, Wito Prasetyo, mengatakan di zona 2 dalam ada 340 pedagang asongan yang menjual 14 komoditas. Komoditas tersebut adalah Kerajinan Centong dan kipas, kelompok CCE, bambu atas, kaos stupa, Kunto Bimo, PMCE, poscard, replika borobudur, ukir bambu, topeng wayang, asbak, as mika, asmoro wulan dan Batik wirastika
"340 pedagang asongan dalam rentan bertahun-tahun sudah digeser-geser dari dekat candi sampai depan museum. Itu titik paling belakang," terangnya.
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu yang lalu sempat muncul argumen jika para pedagang asongan inilah yang membuat kondisi di Candi Borobudur semrawut menandaskan hal tersebut keliru. Sejatinya yang membuat semrawut tersebut adalah manajemen sendiri. Sebab selama ini para pedagang asongan mudah untuk ditata.
Jika kemudian para pedagang asongan yang berada di zona 2 dalam Candi Borobudur diminta untuk berdagang di area parkir bawah hal tersebut seolah mengusir para pedagang asongan itu sendiri. Sebab di area parkir bawah tersebut sudah ada ribuan pedagang yang lama berjualan di tempat tersebut.
"Kalau memang mau membuat nyaman pengunjung, pedagang asongan kok disatukan di area parkir bawah semua," tambahnya.
Divisi Penelitia LBH Yogyakarta, Lalu Muhammad Iling Jagat menandaskan mereka akan mendampingi para pedagang asongan di zona 2 dalam tersebut. Sebab hak mereka sudah dihilangkan dan apa yang dilakukan oleh PT TWC jauh dari marwah pembentukan BUMN itu sendiri.
ADVERTISEMENT
"BUMN didirikan selain untuk profit juga punya tanggungjawab mensejahterakan masyarakat," ujar dia.
Sepanjang pengetahuan dari LBH Borobudur ternyata sudah dua kali melakukan pengusiran atau penggusuran terhadap warga. Sebelum adanya PT TBC ternyata ada ratusan kepala keluarga yang terusir akibat pendirian Taman purbakala Borobudur.
"Dulu ada dusun yang terusir karena membutuhkan lahan 87 hektare yang menggurus 381 KK di 5 dusun," kata dia.