Konten Media Partner

Pelaku Industri Desain Diajak Manfaatkan HKI untuk Tambah Nilai Jual Produk

20 Juni 2024 17:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada pelaku industri desain. Foto: M Wulan
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada pelaku industri desain. Foto: M Wulan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu provinsi yang memiliki potensi besar dalam sektor industri. Namun sayangnya, banyak pelaku ekonomi kreatif yang belum menyadari pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk desain industri yang merupakan salah satu cabang dari kekayaan intelektual itu.
ADVERTISEMENT
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa jajarannya akan terus melakukan upaya untuk meningkatkan pendaftaran perlindungan desain industri ini. Selain terhindar dari plagiarisme produk oleh pihak lain, perlindungan desain industri itu juga akan memberikan dampak nilai jual yang tinggi terhadap suatu produk saat dipasarkan.
"Kalau tidak punya nilai jual, mereka (pelaku industri) tidak antusias mendaftarkan desain industri nya kepada Kemenkumham. Mudah-mudahan kalau sudah ada potensi, dan terdaftar desain industri, ini meningkat dan punya nilai ekonomis lebih" ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto, di sela-sela acara sharing dan dialog dengan para pelaku usaha desain industri Yogyakarta, Kamis (20/6/2024).
Sejauh ini, Agung mengungkap sudah ada 55 pelaku usaha yang mendaftarkan desain industri tersebut. Meski belum masif, jumlah ini sudah menyamai total keseluruhan tahun lalu dan dipastikan akan terus meningkat hingga penghujung 2024 nantinya.
ADVERTISEMENT
Agung juga menuturkan kedepan akan terus menyasar berbagai kerajinan yang ada di setiap Kabupaten/Kota untuk terus diberikan pemahaman tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual tersebut. Sosialsasi ini akan menjelaskan konsep Desain Industri termasuk tata cara memetakan dan menginventarisasi potensi-potensi produk yang dapat didaftarkan Desain Industrinya dari seluruh daerah di DIY.
"Kita terus jalan mengadakan berbagai forum sharing dan diskusi kepada para pelaku usaha agar dapat mendaftarkan perlindungan kekayaan intelektualnya," kata dia.
Ia menyakini ada banyak faktor yang mempengaruhi konsumen dalam membeli suatu barang atau menyukai karya tertentu, tidak hanya soal kualitas dan harga saja tetapi preferensi terhadap suatu brand tertentu juga sangat mempengaruhi termasuk terdaftar HKI tersebut.
"Pendaftaran terhadap kekayaan intelektual ini akan menimbulkan hak eksklusif terhadap suatu produk yang tidak dapat sembarangan ditiru pihak lain. Tentu tidak ada kan yang mau produk usahanya ditiru," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Salah satu peserta diseminasi desain industri, Riz Heriyani mengaku terbantu dengan adanya kegiatan diseminasi desain industri bertajuk Optimalisasi Potensi dan Peningkatan Daya Saing Industri di Daerah Istimewa Yogyakarta ini.
Kata dia, dengan kegiatan ini, perlahan ikut memberikan pemahaman kepada pelaku industri tentang pentingnya pendaftaran HKI untuk memberikan nilai tambah dari desain industri di Tanah Air.
"Diseminasi desain industri ini penting terutama untuk pelaku industri bahwa HKI memberikan keamanan bagi produk industri nya," pungkasnya.
(M Wulan)