Pelaku Pencurian Lampu Lalu Lintas di Yogyakarta Diamankan Polisi

Konten Media Partner
13 Januari 2022 14:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencurian APILL saat ditunjukkan dalam jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (13/1/2022). Foto: Birgita/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencurian APILL saat ditunjukkan dalam jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (13/1/2022). Foto: Birgita/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pelaku pencurian lampu lalu lintas di Yogyakarta yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diringkus polisi. Pelaku tersebut berinisial MENC (27) warga Tegalsari, Surabaya yang kini berdomisili di Sidoarum, Godean, Sleman.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan membeberkan peristiwa pencurian itu mulai terungkap pada Sabtu (8/1/2022). Saat itu seorang saksi melihat seperangkat APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) hilang dan melapor pada grup WhatsApp. Setelah dipastikan hilang, rupanya kejadian hilangnya lampu lalu lintas terjadi di depan tempat lainnya.
“Kejadian pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2021 untuk TKP di simpang empat Wirosaban, Umbulharjo,” ujar Andhyka dalam Jumpa Pers di Polresta Yogyakarta, Kamis (12/1/2022).
Ia menuturkan bahwa modus yang digunakan pelaku pencurian lampu lalu lintas di Yogyakarta ini ialah mengaku sebagai petugas Dinas Perhubungan. Selanjutnya, pelaku menyewa jasa angkut untuk mengangkut perangkat lampu lalu lintas yang telah berhasil dibongkarnya.
Lampu lalu lintas yang dicuri. Foto: Birgita/Tugu Jogja
“Tersangka mengaku sebagai pegawai Dinas Perhubungan sebagai dan menyewa jasa angkut untuk alasan memperbaiki, akan tetapi dibawa pulang dan ada yang dijual,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Perbuatan tersangka terungkap setelah petugas Dishub melaporkan di wall Facebook ICJ. Petugas dishub tersebut lantas dihubungi oleh pihak jasa angkut sesuai dengan rekaman CCTV yang dibagikan petugas itu. Berdasarkan penyelidikan, pelaku kemudian ditangkap di rumah saudaranya di Bantul.
“Di rumah saudaranya kita datangi kita cek ada beberapa APILL yang masih di lokasi,” katanya.
Sejauh ini pelaku beraksi di 7 lokasi yang berbeda diantaranya di simpang Pasar Lama Sentolo, Mirota Kampus Jalan Godean, Sudimoro Jalan Imogiri Barat, Turi Sleman. Selain itu aksi juga dilakukan di Gedongan Sleman, RS Wirosaban Yogyakarta dan Depan RS Pratama Yogyakarta.
Akibat perbuatannya tersebut, MENC, pelaku pencurian APILL di Yogyakarta ini disangkakan 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT