Konten Media Partner

Pembacok Siswa SMP di Magelang Diamankan, Awalnya Saling Tantang di Instagram

Tugu Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolresta Magelang, Kombes Ruruh Wicaksono. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Magelang, Kombes Ruruh Wicaksono. Foto: istimewa

Tindak kekerasan jalanan yang menimpa tiga pelajar SMP berhasil diungkap Polresta Magelang. Peristiwa kekerasan yang terjadi pada Minggu (5/3/2023) dini hari, di Jalan Kampung Dusun Kayupuring, Desa Banyusari, Kecamatan Grabag itu bermula dari percakapan saling tantang, yang terjadi melalui media sosial Instagram.

Kapolresta Magelang, Kombes Ruruh Wicaksono, menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap para pelaku kekeraran jalan tersebut.

“Tiga orang anak yang berkonflik dengan hukum sudah kita ungkap. Mereka adalah HS, (16) Pelajar, warga Kecamatan. Grabag, IN (16) pelajar, dan ANP (16) pelajar, mereka berdua warga Kecamatan Secang. Sedangkan korbannya yaitu, MR (15), FOP (16), serta OAP (16). Ketiganya warga Kecamatan Grabag,” terangnya pada Kamis (5/3/2023).

Selai itu Polisi turut serta mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam berjenis celurit dan 2 unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.

Ruruh menceritakan, kronologis kejadian ini bermula pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

ANP dijemput oleh HS dan JN mengendarai Honda beat hitam milik HS, pergi menuju Pasar malam di Tegalrejo. Sekitar pukul 22.30 WIB bertiga mau pulang kerumah ANP, saat di jalan mengetahui ada pesan yang masuk melalui Instagram yang intinya adalah kalimat menantang. Sehingga ANP bertanya kepada JN dan HS untuk ditanggapi atau tidak.

Ia melanjutkan, bahwa sekitar pukul 22.50 WIB, mereka sampai di rumah JN untuk mengambil celurit milik ANP. JN juga membawa celuritnya karena mereka merasa tertantang dengan pesan tersebut.

“Kemudian mereka berangkat menuju Pirikan, Secang sekitar pukul 00.15 WIB sampai di Pirikan, berhenti untuk berembug lagi, akan ditanggapi atau tidak tantangan itu. Dan pukul 01.30 WIB, mereka melanjutkan menuju SMAN 2 Grabag lewat Pucang tembus pertigaan Kayupuring. Sesampainya di pertigaan Kayupuring papasan dengan sepeda motor Honda beat warna merah berbonceng tiga, lalu ANP bilang ke HS untuk mengklakson motor yang mereka kendarai, dan mengejarnya,” lanjutnya.

Mereka berkendara menuju gang kampung Kayupuring. Ketiganya mengejar korban dan saat sudah dekat, celurit yang dibawa pelaku diayunkan.

"Saat mendekati tikungan, motor korban hilang kendali sehingga terpeleset dan jatuh ke selokan, saat itu ANP langsung mengambil celurit yang sempat jatuh dan kembali mengayun-ayunkan hingga mengenai korban,” tegas Ruruh.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 2 ayat (1) UURI No.12 tahun 1951 tentang, Undang - Undang Darurat dan pasal 80 UURI No. 35 tahun 2014 tentang, perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang, perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara. (her)