Konten Media Partner

Pemda DIY Petakan 6 Prioritas Utama dalam APBD 2025

2 November 2024 20:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: M Wulan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: M Wulan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Daerah DIY telah memetakan 6 prioritas utama yang dirumuskan ke dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY tahun anggaran 2025.
ADVERTISEMENT
Keenam prioritas itu antara lain menurunkan angka kemiskinan, mengembangkan kehidupan ekonomi yang layak, peningkatan kualitas SDM, penurunan ketimpangan sosial dan wilayah, penguatan good-governance dan menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik, aman dan tenteram.
Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Kata dia, kebijakan yang diarahkan pada percepatan pembangunan dan peningkatan SDM sebagai pendukung pertumbuhan yang berkualitas untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.
“Pertumbuhan berkualitas dapat dimaknai sebagai pertumbuhan yang merata dan menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat,” kata Sultan HB X, Sabtu (2/11/2024).
Sultan HB X menilai pertumbuhan berkualitas dapat dimaknai sebagai pertumbuhan yang merata dan menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat DIY.
Oleh karena itu, enam prioritas utama itu akan digencarkan dan difokuskan kembali oleh Pemda DIY beserta jajaran Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Di sisi lain, Sultan HB X menyoroti kebijakan umum pendapatan daerah tahun anggaran 2025 telah berpedoman pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
ADVERTISEMENT
Dalam Rancangan APBD DIY TA 2025, Pendapatan Daerah DIY ditargetkan sebesar Rp5,21 triliun.
"Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 1,68 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp 3,52 triliun, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp 7,60 miliar,” terang Sultan HB X.
Sementara rencana Belanja Daerah sebesar Rp 5,40 triliun, terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp3,76 triliun, Belanja Modal Rp 610,30 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp15 miliar dan Belanja Transfer sebesar Rp 1,01 triliun.
Nantinya, belanja daerah akan diutamakan untuk memenuhi mandatory spending, yaitu belanja yang sudah diatur oleh undang-undang serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dengan tujuan untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kebijakan belanja daerah juga diarahkan secara fokus pada pendekatan kewilayahan dengan mengedepankan lokus dan fokus pembangunan secara lebih jelas.
"Dari kemampuan keuangan daerah tersebut di atas, terjadi defisit sebesar Rp189,95 miliar, direncanakan dibiayai menggunakan penerimaan pembiayaan daerah. Kemampuan keuangan daerah, yaitu Pendapatan Daerah ditambah Penerimaan Pembiayaan, maka jumlah pendanaan yang dimungkinkan untuk dibelanjakan adalah sebesar Rp5,51 triliun. Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp189,95 miliar terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp298 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp108,04 miliar,” tandasnya.
(M Wulan)