Pemda DIY Wajib Alokasikan Anggaran untuk Pemberdayaan Kelurahan

Konten Media Partner
21 Maret 2024 16:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto. Foto: Len
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto. Foto: Len
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemda DIY telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 3 tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan pada 8 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
Peraturan tersebut tercatat berdasarkan Perda P3MKK ini mulai tahun 2025, pemda DIY wajib alokasikan dana fasilitasi pemajuan pembangunan bagi seluruh kalurahan dan kelurahan di DIY
"Perda P3MKK ini di pasal 18 mewajibkan Pemda DIY memberikan alokasi anggaran secara adil dan merata untuk kalurahan dan kelurahan di seluruh DIY, berapa besarnya alokasi dananya? Di dalam Perda ini tak disebutkan eksplisit tapi kita perjuangkan minimal Rp 1 miliar tiap kelurahan dan kalurahan di Kota Yogyakarta, Gunungkidul, Sleman, Bantul dan Kulonprogo," papar Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari PDI Perjuangan kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).
Ia mengungkapkan dengan diresmikannya Perda tersebut, maka pemerintah didorong untuk mengalokasikan tambahan dana untuk memajukan kelurahan di DIY.
ADVERTISEMENT
"Ini berbeda dengan anggaran dana desa atau fiskal kelurahan di Kota Yogyakarta. Dana yang dialokasikan disebutkan sebagai dana pemajuan pembangunan kalurahan dan kelurahan,"urainya.
Eko melanjutkan, melalui Perda P3MKK diharapkan bisa jadi tambahan fiskal guna dorong kelurahan dan kalurahan bisa menjadi pusat pelayanan publik, pengembangan ekonomi rakyat dan pusat kebudayaan.