Konten Media Partner

Pemdes Sendangsari Bantah Ada Pembubaran Upacara Odalan di Bantul

13 November 2019 7:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah warga memaksa mundur umat yang baru datang untuk mengikuti Upacara odalan (peringatan) Maha Lingga Padma Buana di Dusun Mangir Lor, Desa Mangir, Kecamatan Pajangan, Bantul, Selasa (12/11/2019) sore. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah warga memaksa mundur umat yang baru datang untuk mengikuti Upacara odalan (peringatan) Maha Lingga Padma Buana di Dusun Mangir Lor, Desa Mangir, Kecamatan Pajangan, Bantul, Selasa (12/11/2019) sore. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Desa Sendangsari, Kecamatan pajangan Kabupaten Bantul memberikan klarifikasi terkait dengan insiden dugaan pembubaran Upacara Odalan di Dusun Mangir Lor, Selasa (12/11/2019) sore kemarin. Mereka membantah adanya pembubaran paksa acara Odalan tersebut.
ADVERTISEMENT
Lurah Desa Sendangsari, M Irwan Susanto mengatakan malam sebelum acara Doa Leluhur/Piodalan/Haul digelar oleh Paguyuban Padma Buana, telah diadakan pertemuan antara pihak penyelenggara acara, warga desa dengan pihak Kepolisian di Kantor Polsek Pajangan. Hasil kesepakatan di Kantor Polsek adalah acara itu belum mendapatkan izin pelaksanaan sehingga dianggap tidak ada acara pada Selasa (12/11/2019). 
"Selauh ini pihak penyelenggara belum mengajukan izin mengenai pelaksanaan acara itu melainkan hanya melampirkan surat pemberitahuan rencana kegiatan," tuturnya.
Menurutnya situasi yang terjadi pada 12 November 2019 di Dusun mangir Desa Sendangsari sama sekali tidak terkait dengan masalah agama atau aliran kepercayaan yang diyakini sekelompok peserta acara. 
Pihaknya membantah jika telah terjadi pengepungan tempat acara oleh warga Desa Sendangsari. Karena yang terjadi adalah beberapa warga memberitahukan kepada para calon peserta acara bahwa hari itu tidak ada acara sebagaimana mereka rencanakan karena belum memiliki izin pelaksanaan acara.
ADVERTISEMENT
"Kenapa izin belum diberikan hal itu berkaitan dengan proses komunikasi dan sosialisasi yang belum sepenuhnya dilakukan terlebih dahulu oleh kelompok agama atau aliran kepercayaan kepada warga di Dusun Mangir khususnya dan desa Sendangsari umumnya," terangnya.
Pemerintah Desa Sendangsari, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) Pajangan, Forum Komunikasi antar Umat Beragama (FKUB) Pajangan dan tokoh masyarakat sudah beberapa kali membangun komunikasi. Mereka juga telah menghimbau agar penyelenggaraan cara melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan warga selama beberapa tahun ini.
Namun himbauan tersebut belum dilaksanakan sebagaimana disarankan berbagai pihak. Belum adanya komunikasi dan sosialisasi inilah yang menjadi alasan kenapa acara itu belum mendapatkan izin pelaksanaan.
Sekretaris Desa Zuchri Saren Satrio mengatakan isu yang menyebut warga Desa Sendangsari melakukan tindakan anti toleran adalah sangat tidak berdasar. Sebaliknya Desa Sendangsari dan Pemerintahan Desa Sendangsari adalah desa yang memiliki toleransi yang sangat tinggi terhadap keberagaman agama dan aliran kepercayaan yang hidup serta berkembang pada masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Salah satu bukti adalah masih banyaknya peninggalan bersejarah Hindu di Dusun mangir yang masih dirawat dan dikelola dengan baik hingga saat ini," paparnya.
Ia menandaskan respons yang diberikan warga setempat adalah murni berkaitan dengan proses perizinan yang harus dimiliki oleh penyelenggara acara terkait dengan bentuk acara yang akan dilaksanakan. Proses seperti ini berlaku sama pada semua kelompok agama dan kepercayaan yang akan melaksanakan acara yang berkaitan dengan upacara agama dan kepercayaan.
(erl)