Pemerintah Yogyakarta Beri Toleransi Bentor hingga H+7 Setelah Lebaran

Konten Media Partner
4 Juni 2018 14:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pemerintah DIY akan memberikan toleransi hingga H+7 usai lebaran kepada para pengemudi becak motor di DIY untuk beroperasi. Setelah itu, pemerintah akan menindak tegas jika ada becak motor yang beroperasi di jalanan di DIY. Selain itu, becak motor juga hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan khusus seperti di jalan perkampungan.
ADVERTISEMENT
Asisten Sekretaris Daerah (Asekda) Budi Wibowo mengatakan becak motor alias bentor tetap tidak diperkenankan untuk beroperasi di wilayah DIY. Sebab berdasarkan undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2014, becak motor tidak diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang.
"Kami menegaskan bentor tetap tidak boleh beroperasi. Tetapi karena alasan kemanusian, mereka (bentor) sementara kami bolehkan beroperasi hingga H+7 lebaran nanti," tutur dia menanggapi aksi demonstrasi pengemudi bentor di Kepatihan, Senin (4/6).
Demi alasan keselamatan, pihaknya memang tidak akan memperkenankan bentor beroperasi. Namun menanggapi aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur, akhirnya Pemerintah DIY memberi toleransi tetap beroperasi hingga habis lebaran.
Budi mengatakan, toleransi tersebut mereka berikan dengan alasan kemanusiaan. Tetapi dari sisi regulasi tetap tidak akan diperbolehkan sampai kapanpun dan di manapun. Jika ada yang melanggar, pihaknya akan memberi sanksi lebih tegas lag.
ADVERTISEMENT
"Ini demi alasan kemanusiaan, tidak ada alasan lain," tegasnya.
Ketua Paguyuban Becak Motor Yogyakarta, Parmin menandaskan berjuang menuntut mereka dilegalkan. Sebab sebagai warga negara yang telah membayar pajak maka mereka minta jaminan untuk tetap berusaha. Terlebih pemerintah belum bisa menyediakan lapangan pekerjaan lain.(erl)