Konten Media Partner

Pemkab Gunungkidul Akan Lakukan Razia Objek Wisata Jelang Malam Tahun Baru

31 Desember 2020 13:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gerbang masuk objek wisata Pantai Baron Gunungkidul. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Gerbang masuk objek wisata Pantai Baron Gunungkidul. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Tim Gabungan Pengendalian Pengawasan dan Penegakan Hukum Prokes COVID-19 akan melakukan razia para pengunjung objek wisata yang masih ada, Kamis (31/12/2020) malam mulai pukul 18.00 WIB. Hal itu mereka lakukan usai Bupati mengeluarkan Surat Edaran (SE) berkaitan dengan operasional objek wisata di malam tahun baru.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Harry Sukmono menuturkan Pemerintah telah memutuskan akan membatasi jam operasional semua objek wisata pada malam pergantian tahun 2020-2021 nanti. Hari ini, Kamis (31/12/2020) ini semua objek wisata maksimal harus sudah ditutup pukul 18.00 WIB dan buka kembali Jumat (1/1/2021) pukul 06.00 WIB.
"Kami memutuskan semua objek wisata harus sudah steril dari wisatawan. Semua aktivitas pariwisata sudah harus bersih mulai pukul 18.00 WIB,"terangnya, Kamis (31/12/2020).
Informasi selengkapnya klik di sini.
Pihaknya juga akan melarang ketika ada wisatawan yang akan menginap dengan cara berkemah. Meskipun wisatawan tersebut memilih untuk berkemah di objek wisata yang masih sepi alias masih perawan. Namun hal tersebut tetap tidak diperkenankan karena sudah ada SE.
Seperti diketahui jika sebagian besar objek wisata yang ada di Gunungkidul terutama pantai bisa dan sering digunakan untuk berkemah baik pelajar, mahasiswa ataupun keluarga. Hampir setiap libur panjang ataupun akhir pekan selalu ada wisatawan yang berkemah baik di gunung ataupun di pantai.
ADVERTISEMENT
"Semua aktivitas pariwisata dihentikan. Tidak terkecuali baik camping ataupun menginap lainnya sesuai surat edaran Bupati,"tutur Hary.
Hary menandaskan surat edaran tersebut juga berlaku untuk desa wisata serta destinasi wisata buatan lainnya seperi HeHa SkyView. Jika ada wisatawan yang akan menginap di homestay milik desa wisata maka tetap tidak diperkenankan karena sudah ada surat edaran.
Bahkan yang sudah melakukan booking jauh hari sebelumnya maka diminta untuk membatalkannya. Ia menandaskan kemungkinan besar wisatawan yang sudah booking tersebut akan memaklumi kebijakan masing-masing desa wisata.
Harry mengungkapkan, desa wisata yang rencananya akan menerima tamu di home stay adalah Desa Wisata Nglanggeran namun karena ada Surat Edaran dari bupati maka akhirnya juga dibatalkan. Sehingga semua desa wisata juga tidak diperkenankan ada aktivitas wisata pada malam tahun baru nanti.
ADVERTISEMENT
"Ini demi untuk meminimalisir penyebaran COVID-19,"tandasnya.
Pegiat Desa Wisata Karangtengah Karangmojo, Hery Blangkon meski sedikit kecewa namun pihaknya tetap akan berusaha menaati surat edaran Bupati berkaitan dengan pembatasan jam operasional objek wisata. Menyikapi pembatasan tersebut justru mereka gunakan untuk melakukan upaya bersih-bersih objek wisata.
"Kami ada dua objek, rafting Kalioya Kembang Arum dan Goa Pari. Hari ini kami mulai bersih-bersih kawasan Goa Pari. Kebetulan tadi malam banjir sedikit, tetapi semua terkendali,"ungkapnya.