Konten Media Partner

Pemkab Sleman Luncurkan Aplikasi Si Supat, Mudahkan Petani Dapat BBM

21 September 2024 20:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengisikan BBM untuk traktor milik petani di Sleman. Foto: M Wulan/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengisikan BBM untuk traktor milik petani di Sleman. Foto: M Wulan/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Kabupaten Sleman, baru saja meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Subsidi Tepat atau Si Supat yang disasarkan untuk para petani dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayahnya, Sabtu (21/9/2024).
ADVERTISEMENT
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan peluncuran aplikasi itu rupanya untuk memudahkan akses para petani dan pelaku UMKM mendapatkan BBM bersubsidi dengan mudah lewat percepatan pengeluaran rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah teknis.
"Tujuan pembuatan aplikasi adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan penerbitan surat rekomendasi pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) untuk kelompok konsumen non-kendaraan di Kabupaten Sleman serta mempermudah dan mempercepat layanan penerbitan surat rekomendasi serta perekapan data baik harian, mingguan, bulanan dan tahunan," kata Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, Sabtu (21/9/2024).
Danang menjelaskan nantinya para pengguna dapat mengajukan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi secara daring/melalui aplikasi Sistem Informasi Subsidi Tepat (Si Supat). Setelahnya, perangkat daerah berwenang menerbitkan surat rekomendasi dan penduduk Kabupaten Sleman yang masuk dalam kelompok konsumen sasaran.
Terkait pembelian JBT dan JBKP sendiri, Danang menyebut wajib menggunakan surat rekomendasi agar tidak disalahgunakan, seperti diberikan kepada konsumen pengguna lain atau diperjualbelikan.
ADVERTISEMENT
Sementara surat rekomendasi yang diterbitkan akan berlaku selama tiga bulan.
"Kami tegaskan kembali konsumen pengguna JBT dan JBKP dengan surat rekomendasi yaitu usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum," tegasnya.
Lewat kehadiran Si Supat ini, harapannya di sektor pertanian dapat mempercepat pengolahan lahan petani, apalagi SPBU yang melayani Si Supat di lokasi wilayah yang basis pertanian.
"Semoga dapat membantu petani dalam mengolah lahan dan hasil panen dapat menjaga ketahanan pangan masyarakat," tandasnya.
(M Wulan)